Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Digiring ke Polda Jateng

15 Januari 2020 1:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), digiring ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (14/1) malam.
ADVERTISEMENT
Mereka dibawa ke Polda usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purworejo. Keduanya diamankan atas tudingan melakukan perbuatan keonaran di kalangan masyarakat.
“Diamankan pukul 18.00 WIB. [Iya], dibawa ke Mapolda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, saat dihubungi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto, menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," ujar Budi.