Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Raja dan Keraton Agung Sejagad, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Raty, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja. Foto: Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1579017026/rdqybxznnxwiss2hxp7n.jpg)
ADVERTISEMENT
Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), digiring ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Selasa (14/1) malam.
ADVERTISEMENT
Mereka dibawa ke Polda usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Purworejo. Keduanya diamankan atas tudingan melakukan perbuatan keonaran di kalangan masyarakat.
“Diamankan pukul 18.00 WIB. [Iya], dibawa ke Mapolda Jateng,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, saat dihubungi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto, menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," ujar Budi.