Raja Juli Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing: Saya Kembalikan Sebelum OTT

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Istimewa

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Namun, dia menyatakan amplop sudah dikembalikan sebelum Suhardiman Amby terjaring OTT KPK.

Dalam penjelasannya, Raja Juli menyebut bahwa dia pernah beraudiensi dengan Suhardiman Amby di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

"Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi," ucap Raja Juli kepada wartawan, Jumat (3/7).

Menurut dia, Suhardiman kemudian meninggalkan amplop usai audiensi tersebut. Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Dia pun mengaku tidak tahu isi amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ungkap Raja Juli.

Namun, kata dia, amplop tidak bisa langsung dikembalikan pada waktu itu. Sebab, ajudannya harus tetap bertugas mengawalnya. Amplop baru bisa dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau 10 hari setelah diberikan Suhardiman Amby.

"Ternyata tidak bisa (dikembalikan pada) 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu Jumat depan, tanggal 12 Juni," papar Raja Juli.

"Hari Kamisnya tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi," sambung politikus PSI itu.

Menurut dia, amplop sudah berhasil dikembalikan, lebih dari 2 pekan sebelum terjadinya OTT KPK pada 29 Juni 2026.

"Jadi tanggal 12, Jumat, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima ada fotonya. Saya akan lihatkan kepada teman-teman media," ucap Raja Juli sambil menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih milik Bupati Kuansing.

"Tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," imbuhnya.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Dia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp 2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda.

Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menyebut bahwa dalam hal ini, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). KPK kemudian sedang menelusuri dugaan adanya aliran uang setelahnya terkait pelepasan hutan tersebut.

Mengenai pelepasan kawasan hutan tersebut, Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan SK untuk di kawasan Kuansing.

"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ucapnya.

"Sekali lagi kembali pada apa yang saya sampaikan, saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan akan kooperatif dengan KPK. Saya ulang, secara pribadi seorang yang tumbuh dalam tradisi di ormas, NGO dan politik serta keluarga yang antikorupsi. Saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi dengan mengembalikan amplop yang bukan hak saya. Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," sambungnya.