Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing, KPK Verifikasi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan itu terkait pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah menyampaikan laporan penolakan gratifikasi kepada KPK pada Jumat (3/7). Saat ini, laporan sedang diverifikasi.

"Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7).

Budi menjelaskan, setelah verifikasi dan analisis selesai, KPK akan menentukan tindak lanjut laporan tersebut.

"Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menurut Budi, proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Di sisi lain, Budi mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional sehingga pelaksanaannya harus terbebas dari praktik korupsi.

"TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," kata Budi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Lintang Budiyanti Prameswari/Antara

Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pernah beraudiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada awal Juni 2026. Usai pertemuan, kata dia, Suhardiman meninggalkan amplop.

Namun, Raja Juli menyatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Raja Juli mengaku tidak tahu isi amplop tersebut. Namun, lantaran merasa tak punya hak, dia menilai amplop harus dikembalikan.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beraudiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: IG/@kuansingkab

Raja Juli juga menegaskan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi yang diterbitkan selama dirinya menjabat Menteri Kehutanan.

"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menduga dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dan kini masih menelusuri aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.