Raja Keraton Agung Sejagat Minta Duit hingga Rp 30 Juta ke Pengikut

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan polisi dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.  Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan polisi dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan

Polisi akhirnya mengungkap modus operandi penipuan yang dilakukan oleh Toto Santoso, Raja Keraton Agung Sejagat Purworejo. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam melancarkan aksinya, Toto meminta duit ke sejumlah pengikutnya.

"Kita sangkakan penipuan dari aksi mereka memintai uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 30 juta dan iming-imingi jabatan," kata Iskandar, di kantornya sebelum menggelar konferensi pers atas kasus penipuan Keraton Agung Sejagat, Rabu (15/1).

Iskandar belum menyebut secara spesifik jabatan apa yang ditawarkan Toto ke pengikutnya. Dia berjanji akan mengungkap itu semua saat konferensi pers berlangsung.

Barang bukti yang diamankan polisi dari Kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan

Namun, kata Iskandar, Toto memiliki sekitar 400 pengikut dari berbagai daerah. Metode perekrutannya juga belum disampaikan Iskandar secara detail.

“Anggotanya itu 400-an, mendaftar itu menyerahkan uang,” ujar dia.

video youtube embed

Akibat perbuatannya, Toto dan permaisurinya Fanni Aminadia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

kumparan post embed