Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polda Jateng akhirnya mengusut dugaan penipuan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan permaisurinya Fanni Aminadia sebagai tersangka kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amleza Dahniel mengatakan Toto mengaku mendapat wangsit mendirikan kerajaannya di Purworejo. "Menurut wangsit, kerajaannya di Purworejo," ujar Rycko, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/1).
Menurut Rycko, wangsit Toto itu isinya adalah mendirikan pusat kerajaan Mataram di Purworejo. Tepatnya di Kecamatan Bayan. Karena menuruti wangsit itu, Toto kemudian mendirikan istana kerajaan fiktifnya di Bayan. Toto ini mengaku keturunan Raja Mataram.
"Atas dasar tersebut, kemudian yang bersangkutan (Toto) melengkapi beberapa kelengkapan untuk meyakinkan orang-orang, yaitu dengan membuat kartu yang berasal dari PBB untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan kredibel menjadi seorang raja," ujar Rycko.
"Sehingga, ada beberapa warga yang terpengaruh, yakin bahwa yang bersangkutan ini adalah seorang raja yang menerima wangsit," lanjut Rycko.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan dalam melancarkan aksinya, Toto meminta duit ke sejumlah pengikutnya.
"Kita sangkakan penipuan dari aksi merea memintai uang sejumlah Rp 2 juta hingga Rp 30 juta dan iming-imingi jabatan," kata Iskandar, di kantornya sebelum menggelar konferensi pers atas kasus penipuan Keraton Agung Sejagat, Rabu (15/1).