Raja Keraton Solo PB XIII Digugat Anak Kandungnya

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Mediasi Konflik Internal Keraton Solo. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi Konflik Internal Keraton Solo. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)

Raja Kasunanan Surakarta Pakubuwono (PB) XIII digugat secara perdata oleh anak kandungnya.

Penggugat Raja Keraton Solo tersebut adalah GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM Aditya Soerya Herbanu, putra raja. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Abdul Ra'uf, di pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (5/4), seperti dilansir Antara.

Penggugat diwakili penasihat hukumnya yakni Sigit N Sudibyanto, sedang dari pihak tergugat dihadiri Fery Firman Nurwahyu. Hakim Abdul Ra'uf menunjuk Priyanto sebagai mediator dalam perkara tersebut.

Menurut Priyanto selaku mediator, belum ada hasil dalam mediasi tersebut, karena pemberi kuasa, baik penggugat maupun tergugat, menurut Peraturan Mahkamah Agung No.1/2016 harus hadir.

Namun, kata Priyanto, jika keduanya tidak hadir pemberi kuasa harus memberikan kuasa khusus untuk melakukan mediasi perdamaian.

Hakim Abdul Ra'uf yang memimpin sidang tersebut akan melanjutkan mediasi pada Senin (17/4), dengan menghadirkan kedua belah pihak.

Keraton Solo dijaga polisi (Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Keraton Solo dijaga polisi (Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA)

Isi Gugatan

GKR Timoer Rumbai Dewayani Kusumowardani dan BRM Aditya Soerya Harbanu mengajukan gugatan terhadap Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Hangabehi ke PN, karena membentuk Tim Lima yang dikhawatirkan akan menghambat pencairan dana untuk pembayaran gaji abdi dalem dan upacara adat yang selama ini dilaksanakan oleh Keraton.

Menurut Arif Sahudi, salah satu kuasa hukum penggugat, tergugat mengukuhkan Tim Lima atau disebut "Satgas Panca Narendra" yang terdiri dari, KGPHPA Tedjowulan, GPH Benowo, KPAA Condrokusumo Suro Agul-agul, KP Hari Sulistyo dan KP Sugeng Nugroho.

Menurut Arif Sahudi, Tim Lima tidak sah secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan segala akibat hukumnya.

Menurut dia, perbuatan melawan hukum oleh tergugat maka Keraton telah kehilangan kepercayaan dari instansi pemerintah terkait dengan tidak diberikannya anggaran dengan perincian gaji/upah terhadap 514 orang Abdi Dalem senilai Rp 900 juta dan bantuan upacara adat senilai Rp 200 juta, sehingga total kerugian Rp 1,1 miliar.