Raja Salman Pecat 2 Pejabat Kerajaan Saudi Terkait Kasus Korupsi

1 September 2020 8:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz, mengeluarkan keputusan kerajaan untuk memberhentikan dua anggota kerajaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertahanan Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Dilansir Saudi Gazette, Selasa (1/9), dua bangsawan yang diberhentikan ialah Komandan Pasukan Gabungan Koalisi Arab, Pangeran Fahd Bin Turki Bin Abdulaziz, dan Wakil Gubernur wilayah Al-Jouf, Abdulaziz Bin Fahad Bin Turki Bin Abdulaziz.
Keduanya kini tengah diselidiki oleh Otoritas Antikorupsi dan Kontrol Arab Saudi (Nazaha).
Usai Pangeran Fahd dicopot dari jabatannya, posisi Komandan Pasukan Gabungan untuk sementara diemban oleh Wakil Kepala Staf Umum, Letnan Jenderal Mutlaq Bin Salem bin Mutlaq Al-Azima.
Selain kedua pejabat tersebut, terdapat empat orang lainnya yang juga tengah diinvestigasi terkait kasus yang sama. Mereka adalah Yusuf Bin Rakan Bin Hindi Al-Otaibi, Muhammad Bin Abdul Karim Bin Muhammad Al-Hassan, Faisal Bin Abdulrahman Bin Muhammad Al-Ajlan dan Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al-Khalifa.
Perdana Menteri India Narendra Modi menyambut kedatangan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman setibanya di bandara New Delhi, India. Foto: REUTERS/Adnan Abidi
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan surat perintah Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman. MbS meminta komite antikoruspi untuk menyelidiki transaksi keuangan yang mencurigakan di Kementerian Pertahanan.
ADVERTISEMENT
MbS sejak 2017 telah meluncurkan kampanye anatikorupsi, yang membuat pejabat kerajaan, menteri, dan pengusaha ditahan di Hotel Ritz Carlton Riyadh. Kini, sebagian dari mereka telah dibebaskan usai mencapai kesepakatan yang dirahasiakan negara.
Pemecatan ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan di Kerajaan Arab Saudi selama Agustus 2020. Sebelumnya, Raja Salman juga telah mengeluarkan dekret pemecatan dua pejabat Saudi terkait pelanggaran hukum dalam proyek Laut Merah.