Rajiv: Komisi IV DPR RI Bentuk Panja Karhutla

Komisi IV DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv mengatakan pembentukan Panja menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan karhutla mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait upaya pencegahan, pengawasan hingga penanganan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
“Komisi IV akan membentuk Panja kebakaran hutan dan lahan,” kata Rajiv melalui keterangan pada Senin (21/9/2026).
Menurut dia, tujuan pembentukan Panja ini untuk melihat peralatan dan perlengkapan penanganan karhutla sehingga dapat diusulkan anggarannya ke pemerintah atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tujuan Panja juga melihat peralatan, perlengkapan menangani karhutla, sehingga nanti apa yang kurang dari Kementerian Kehutanan atau instansi terkait, bisa kita usulkan dalam anggaran atau pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rajiv menjelaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya ditangani ketika titik api sudah muncul. Tetapi, upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kebakaran sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.
Rajiv menilai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah yang memiliki potensi kebakaran harus memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya karhutla.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran, kelalaian maupun unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.
“Komisi IV mendukung Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mengenai kelalaian perusahaan-perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan,” jelas Legislator dari Jawa Barat II ini.
Ia menekankan langkah penegakan hukum oleh aparat menjadi penting untuk memberikan kepastian, bahwa persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan melalui penanganan di lapangan, tetapi juga harus diproses hukum bila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau memang ada perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut keberadaan Panja Karhutla nantinya dapat menjadi instrumen Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengawasan secara lebih mendalam terhadap persoalan karhutla.
Selain itu, kata dia, Panja juga diharapkan dapat melihat persoalan secara komprehensif, mulai dari pencegahan kebakaran, pengawasan, kegiatan usaha, kesiapan penanganan di lapangan hingga penegakan hukum.
“Pengawasan terhadap perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran perlu dipastikan berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran,” paparnya.
Karena itu, Rajiv mengingatkan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Jika ditemukan adanya tindakan menyebabkan kebakaran, proses pemeriksaan dan penegakan hukum harus berdasarkan bukti.
“Jangan sampai kebakaran terjadi berulang kemudian hanya dipadamkan tanpa melihat penyebab dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Rajiv.
Di samping itu, Rajiv menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani karhutla. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kerja bersama karena menyangkut aspek lingkungan, kegiatan usaha, penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
“Komisi IV akan melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengabaikan aturan, karena pada akhirnya dampaknya bukan hanya kepada lingkungan tetapi juga masyarakat,” pungkasnya.
