Rajiv Minta Kemenhut Ambil Kendali Koordinasi Lintas Lembaga Atasi Karhutla

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv desak Kemenhut pimpin koordinasi lintas lembaga atasi karhutla di Kalimantan dan wilayah lain, serta prioritaskan keselamatan warga dan petugas, Bandung, Kamis (16/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv desak Kemenhut pimpin koordinasi lintas lembaga atasi karhutla di Kalimantan dan wilayah lain, serta prioritaskan keselamatan warga dan petugas, Bandung, Kamis (16/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mendesak Kementerian Kehutanan segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta aparat terkait untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya.

Rajiv menegaskan, Kementerian Kehutanan harus mengambil kepemimpinan aktif dalam pengendalian karhutla, menyatukan langkah penanganan bersama BNPB dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing, serta memastikan setiap keputusan segera dilaksanakan di lapangan.

“Kementerian Kehutanan harus tampil sebagai penggerak utama penyelesaian masalah ini. Segera kumpulkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan aparat terkait. Tetapkan siapa mengerjakan apa, di wilayah mana, dengan dukungan apa, dan kapan hasilnya harus terlihat. Warga tidak bisa terus menunggu sementara kebakaran dan paparan asap masih berlangsung,” tegas Rajiv.

Desakan tersebut disampaikan menyusul perkembangan karhutla yang masih memerlukan penanganan intensif. Pemantauan SiPongi Kementerian Kehutanan hingga 15 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB mencatat 799 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional, meningkat dari 372 titik sehari sebelumnya. Di antara provinsi prioritas, Kalimantan Tengah mencatat 389 titik, Sumatera Selatan 122 titik, Kalimantan Barat 42 titik, serta Jambi dan Kalimantan Selatan masing-masing 31 titik. Riau tercatat nihil pada pemantauan tersebut. Titik panas merupakan indikasi yang memerlukan verifikasi lapangan, bukan jumlah pasti kejadian kebakaran. (kehutanan.go.id)

Di Kalimantan Tengah, penanganan kebakaran masih dilakukan di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting. Sementara itu, catatan BPBD Kalimantan Timur memuat kejadian kebakaran lahan pada 14 Oktober di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda. (kehutanan.go.id, bpbd.kaltimprov.go.id)

Di luar Kalimantan dan Sumatera, laporan BNPB tanggal 15 Oktober mencatat kebakaran di Banggai Kepulauan dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; Majene, Sulawesi Barat; Sinjai, Sulawesi Selatan; serta Banyumas, Jawa Tengah. Sebagian kejadian telah berhasil dipadamkan, sementara api di Kelurahan Baruga, Majene, masih dilaporkan menyala berdasarkan pembaruan 14 Oktober. (bnpb.go.id)

Menurut Rajiv, persebaran kejadian tersebut menuntut respons yang terintegrasi, dengan prioritas berdasarkan kondisi kebakaran, ancaman terhadap permukiman, kualitas udara, dan kemampuan penanganan daerah.

Ia mengakui operasi gabungan dan peninjauan lapangan telah dilakukan. Namun, langkah tersebut harus diikuti evaluasi terbuka mengenai kecukupan personel, peralatan, akses air, dukungan anggaran, dan hasil pemadaman. Kemenhut sendiri telah melaporkan keterlibatan Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat dalam operasi pengendalian. (kehutanan.go.id)

“Ukuran keberhasilan kementerian harus jelas: api terkendali, warga terlindungi, dan kebakaran berulang dapat dicegah. Banyaknya rapat, kunjungan, atau pengerahan personel harus berujung pada hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Rajiv meminta rapat koordinasi segera melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, BNPB, BMKG, TNI, Polri, serta gubernur dan bupati atau wali kota wilayah terdampak. Pengelola kawasan dan pemegang konsesi terkait juga perlu dimintai pertanggungjawaban atas kesiapan pencegahan dan penanganan di wilayah kelolanya.

Rapat tersebut, lanjutnya, harus menghasilkan rencana operasi terpadu, penanggung jawab yang jelas, pemenuhan kebutuhan lapangan, serta target harian yang dapat dievaluasi. Hambatan kewenangan dan administrasi harus segera diselesaikan agar bantuan tidak terlambat sampai.

“Kita membutuhkan koordinasi yang menghasilkan keputusan operasional. Kalau daerah kekurangan pompa, sumber air, personel, atau layanan kesehatan, harus jelas siapa yang memenuhi dan kapan tersedia. Jangan biarkan petugas di lapangan bekerja dengan dukungan yang tidak memadai,” kata Rajiv.

Ia juga meminta perlindungan kesehatan masyarakat menjadi bagian utama penanganan. Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, pemantauan keluhan warga, penyediaan ruang dengan udara bersih, serta langkah perlindungan khusus bagi kelompok rentan sesuai kondisi setempat.

Informasi kualitas udara harus disampaikan secara berkala dengan lokasi, waktu pengukuran, dan penjelasan yang mudah dipahami. Masyarakat membutuhkan panduan konkret mengenai aktivitas sekolah, pekerjaan di luar ruang, serta kapan harus mencari pertolongan atau berpindah ke tempat yang lebih aman.

“Jangan sampai penanganan hanya menghitung luasan yang berhasil dipadamkan, tetapi mengabaikan warga yang setiap hari menghadapi asap. Perlindungan masyarakat harus berjalan bersamaan dengan pemadaman,” tegasnya.

Rajiv turut menyoroti keselamatan petugas dan relawan. Kemenhut pada 16 Oktober melaporkan empat orang meninggal dan dua lainnya mengalami luka bakar serius dalam upaya pemadaman di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sehari sebelumnya. (kehutanan.go.id)

“Duka ini harus menjadi alasan untuk memperketat keselamatan operasi. Pastikan perlengkapan, komunikasi, jalur evakuasi, dan penilaian risiko tersedia. Keberanian petugas dan relawan wajib ditopang sistem perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Selain penanganan darurat, Rajiv meminta Kemenhut bersama instansi berwenang menelusuri penyebab kebakaran, mengevaluasi kepatuhan pengelola kawasan, serta menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Pemulihan kawasan terbakar dan pencegahan kebakaran berulang juga harus memiliki target dan pengawasan yang jelas.

“Kementerian Kehutanan harus berani memimpin, membuka persoalan yang menghambat penanganan, dan memastikan penyelesaiannya. Masyarakat membutuhkan tindakan cepat, koordinasi yang bekerja, serta pertanggungjawaban yang terukur. Kebakaran ini harus segera diatasi,” tutup Rajiv.