Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ralat: Junta Myanmar Segera Eksekusi Mati Anggota Partai Aung San Suu Kyi
3 Juni 2022 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
(Redaksi meralat berita ini yang sebelumnya berjudul “Junta Myanmar Segera Eksekusi Aung San Suu Kyi". Telah terjadi kesalahan penerjemahan pada berita tersebut. kumparan memohon maaf atas kesalahan tersebut).
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Junta Myanmar , Zaw Min Tun, mengatakan pada Jumat (3/6), pihaknya memutuskan akan mengeksekusi anggota partai yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi .
Suu Kyi adalah eks kepala pemerintahan Myanmar yang kekuasaannya digulingkan lewat kudeta pada 1 Februari 2021 lalu. Semasa memerintah Myanmar, Suu Kyi turut memimpin Partai Liga Nasional untuk Demokrasi.
Junta telah menjatuhkan hukuman mati terhadap puluhan aktivis anti-kudeta. Mereka menindak keras perbedaan pendapat usai merebut kekuasaan pada tahun lalu.
Tetapi, Myanmar belum pernah melangsungkan hukuman mati dalam beberapa dekade. Kini, situasi tampaknya telah berubah.
Empat orang di antaranya lantas akan digantung mati oleh Junta. Namun, Zaw tidak merinci tanggal eksekusi tersebut.
Salah satu orang yang menerima hukuman itu merupakan mantan anggota parlemen Myanmar, Suu Kyi. Aktivis demokrasi lain, Kyaw Min Yu atau yang lebih dikenal sebagai 'Ko Jimmy', juga menerima hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua tokoh itu dituduh telah melakukan aksi terorisme.
"Yang dijatuhi hukuman mati akan digantung sesuai dengan prosedur penjara," jelas Zaw, dikutip dari AFP, Jumat (3/6).
Hukuman itu turut menjerat anggota partai Suu Kyi, Liga Demokrasi Nasional. Phyo Zeya Thaw ditangkap pada November 2021 sebelum dijatuhi hukuman mati pada Januari 2022. Dia menghadapi tuduhan melanggar undang-undang anti-terorisme pula.
"Mereka melanjutkan proses hukum banding dan mengirim surat permintaan untuk perubahan hukuman," tambah Zaw.
"Tetapi pengadilan menolak banding dan permintaan mereka. Tidak ada langkah lain setelah itu," sambungnya.