Ramadhan Alias Upin Ipin Ditembak Polisi

13 Juni 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pria bernama Upin Ipin di Kota Tanjung  Balai. Foto: Polres Tanjung Balai
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pria bernama Upin Ipin di Kota Tanjung Balai. Foto: Polres Tanjung Balai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang residivis kasus pencurian bernama Ramadhan alias Upin Ipin (27) ditembak Satreskrim Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (11/6). Upin Ipin terpaksa ditembak, karena berusaha merebut pistol petugas saat ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjung BaIai AKP Eri Presetiyo mengatakan tersangka, merupakan buronan kasus pencurian yang sudah terjadi 1 tahun lalu, tepatnya 9 Juni 2021.
Dia kedapatan mencuri di rumah Plt Ketua PWI Tanjung Balai, bernama Saufi Simangunsong, di Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai.
"Jadi telah terjadi pencurian, di rumah pelapor Saufi yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban tersebut,"ujar Eri Senin (13/6).
Atas peristiwa itu, sejumlah barang milik korban hilang.
"Di antaranya satu buah hard disk. Uang tunai sebesar Rp 2,3 juta dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian yang di alami pelapor senilai Rp 5 juta, lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai," tambah Erie.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menyelidiki kasus ini, namun pelaku berhasil melarikan diri. Baru setahun setahun kejadian, polisi berhasil menangkap Upin Ipin.
"Upin Ipin ditangkap saat berada di Jalan DTM Abdullah Kecamatan Tanjung Balai Utara," ujar Eri.
Namun kata Eri saat ditangkap, Upin Ipin berusaha merebut senjata petugas. Polisi pun terpaksa menembaknya.
"Sudah dilakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan olehnya, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, terhadap kedua kaki Upin Ipin," ujar Eri.
Saat diinterogasi Upin Ipin mengakui perbuatannya dan ternyata Upin Ipin juga merupakan residivis kasus pencurian, yang dibebaskan melalui program asimilasi.
Kini Upin Ipin masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.
"Dia disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang kasus pencurian dengan pemberatan," tutup Eri.
ADVERTISEMENT