Ramai Aplikasi Matel: 2 Orang Jadi Tersangka, Komdigi Ikut Tindak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang mengoperasikan aplikasi dept collector bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Foto: Dok. Polres Gresik

Munculnya sejumlah aplikasi mata elang (matel) alias 'debt collector' bikin heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.

Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.

Aplikasi ini dikhawatirkan bisa digunakan oleh matel-matel ilegal di jalanan, mencari nasabah yang memiliki tunggakan kredit/gagal bayar, lalu melakukan perampasan kendaraan atau intimidasi/kekerasan. Hal itu memicu keresahan masyarakat.

Salah satu aplikasi tersebut bernama 'Gomatel-Data R4 Telat Bayar'. Rupanya, operasional aplikasi tersebut berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

2 Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan penetapan dua tersangka ini dilakukan setelah pihaknya mengamankan empat orang pada Rabu (17/12).

“Dari hasil penyidikan, telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar Arya kepada kumparan, Jumat (19/12).

Arya menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, FEP dan MJK diduga telah memperjualbelikan data debitur melalui aplikasi tersebut. Polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin.

Namun, Arya belum menerangkan secara detail peran dari kedua tersangka tersebut. Begitu pula status dan peran dua orang lainnya yang sempat diamankan.

Ada 1,7 Juta Data Pelanggan yang Disebar

Sebanyak 1,7 juta data pelanggan disebarkan secara ilegal melalui aplikasi mata elang (matel) ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’.

“Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan,” kata Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (19/12).

Data tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di Gomatel itu,” tutur Rovan.

Sebanyak 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik data. Termasuk data debitur dari luar Kabupaten Gresik.

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Kantor Kemkodigi, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Humas Kemkodigi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital tengah memantau aplikasi maupun konten digital yang terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan penanganan terhadap aplikasi yang diduga melanggar dapat dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alexander menjelaskan, proses penindakan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saat ini, kami telah menindaklanjuti tujuh aplikasi yang diduga berkaitan dengan praktik mata elang dengan mengajukan permohonan penghapusan (delisting) kepada Google. Sementara itu, untuk aplikasi lain yang belum diturunkan, masih dilakukan proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut masih bersifat sementara. Komdigi, kata Alexander, masih terus melakukan pencarian terhadap aplikasi serupa yang berpotensi melanggar aturan.

Menurut Alexander, pihaknya juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari praktik penyal