Ramai Bule Mualaf asal Argentina Jualan Kebab di Kalteng, Begini Faktanya

21 Maret 2021 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kantor Imigrasi Sampit saat mengecek dan mewawancarai Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar dan Aulia Fitriani Nasution di Pangkalan Bun, Sabtu (20/3).  Foto: Kantor Imigrasi Sampit/HO/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kantor Imigrasi Sampit saat mengecek dan mewawancarai Juan Ignacio Paillaleo Perez alias Umar dan Aulia Fitriani Nasution di Pangkalan Bun, Sabtu (20/3). Foto: Kantor Imigrasi Sampit/HO/ANTARA
ADVERTISEMENT
Aksi seorang bule Argentina menjual kebab di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalteng menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah foto pria dengan gerobak jualannya itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Di unggahan tersebut, pria itu terlihat memakai ikat kepala mirip dengan sorban menunggu pembeli. Sementara itu, di gerobak motornya tertulis 'kebab, nasi kebuli'.
Terkait unggahan viral itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
"Ini menanggapi viralnya video orang asing warga negara Argentina yang mualaf dan jualan kebab di pinggir jalan dan istrinya seorang dokter di Pangkalan Bun" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan kepada melalui Humas Unit Kerja Keimigrasian Pangkalan Bun Wirahadi Saputra kepada Antara, Minggu (21/3).
Dari hasil wawancara itu, bule berusia 25 tahun itu diketahui bernama Juan Ignacio Paillaleo Perez. Ia kemudian mengganti namanya dengan Umar setelah masuk Islam (mualaf).
ADVERTISEMENT
Dari data keimigrasian, Umar memiliki izin tinggal terbatas dengan tujuan penyatuan keluarga. Sebab, ia telah menikah dengan seorang dokter bernama Aulia Fitriani Nasution yang bertugas di rumah sakit swasta di Pangkalan Bun. Bukti pernikahan keduanya itu tercatat di KUA Kecamatan Arut Selatan.
Kepada petugas, Aulia mengatakan dirinya mengenal Umar sejak 2018 semenjak suaminya mualaf. Sementara itu, Umar sendiri telah berjualan kebab dan nasi kebuli sejak 2019 untuk menafkahi keluarganya.
Rencananya, Umar akan mengurus Izin Tinggal Tetap. Ia juga akan melepaskan kewarganegaraannya dengan masuk sebagai WNI.
"Ketentuan hal ini sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni Pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e, Orang asing yang kawin secara sah dengan WNI dan Pasal 61, Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya," pungkas Wirahadi.
ADVERTISEMENT