Ramai Crazy Rich PIK, Ini Tahapan dan Sasaran Vaksinasi Corona di Indonesia

9 Februari 2021 11:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
zoom-in-whitePerbesar
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, yang disuntik vaksin COVID-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ramai menjadi pembicaraan di media sosial. Sebab, status Helena dipertanyakan, apakah ia tenaga kesehatan atau bukan.
ADVERTISEMENT
Video yang diunggah dalam Instastory @helenalim899 mendapat kritik karena vaksinasi tahap pertama seharusnya untuk tenaga kesehatan.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Yani berdalih, pemilik apotek termasuk nakes seperti disebut dalam UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Untuk tahap awal sasaran vaksinasi corona adalah tenaga kesehatan. Jumlahnya sekitar 1,5 juta orang.
Dilihat kumparan, dalam Pasal 11 UU Nomor 36/2014 terdapat poin-poin yang dimasukkan dalam kategori tenaga kesehatan, salah satunya adalah huruf e) Tenaga Kefarmasian.
Tenaga kefarmasian dirinci sebagai apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Arvin Faziatun, Apoteker Puskesmas Halmahera, Semarang yang ciptakan Kofaro. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan
Ilustrasi tenaga medis penanganan virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Berikut ini lengkapnya:
Ayat (1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:
ADVERTISEMENT
a. tenaga medis;
b. tenaga psikologi klinis;
c. tenaga keperawatan;
d. tenaga kebidanan;
e. tenaga kefarmasian;
f. tenaga kesehatan masyarakat;
g. tenaga kesehatan lingkungan;
h. tenaga gizi;
i. tenaga keterapian fisik;
j. tenaga keteknisian medis;
k. tenaga teknik biomedika;
l. tenaga kesehatan tradisional; dan
m. tenaga kesehatan lain
Ayat (6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Sementara, Kadinkes Jakarta Barat Kristi Wathini menyebut bahwa Helena membawa surat keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas utama.
Mengingat Lagi Tahapan Vaksinasi Corona di Indonesia
Seorang dokter menerima satu dosis vaksin Sinovac di fasilitas kesehatan, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Terkait dengan keramaian isu ini, sebenarnya pemerintah telah menyusun roadmap vaksinasi corona di Indonesia. Kick off sudah dimulai 13 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona dilaksanakan dalam 4 tahapan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin. Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia 18-59 tahun.
Sejauh ini target vaksinasi di Indonesia menyasar 181,5 juta orang. Dengan kebutuhan dosis vaksin sekitar 426 juta dosis.
Dikutip dari SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan:
Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
ADVERTISEMENT
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE). Serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Jadi, kesimpulannya masyarakat umum seharusnya disuntik pada bulan April 2021.