Ramai Deklarasi KAMI di Kalibata, Bagaimana Aturan Berkerumun saat PSBB Ketat?

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi demo Foto: Broadmark
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi demo Foto: Broadmark

Sejumlah purnawirawan TNI melakukan acara tabur bunga memperingati Hari Kesaktian Pancasila pada Rabu (30/9) di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Rombongan yang semula hanya ingin berziarah tersebut, tiba-tiba melakukan deklarasi organisasi KAMI.

Hal tersebut sontak menimbulkan kehebohan. Ricuh pun tak terhindarkan karena rombongan yang berjumlah cukup banyak, yakni sekitar 150 orang. Beruntung anggota TNI yang dibantu Polri dapat membubarkan kerumunan tersebut.

Di hari yang sama, sekelompok massa menggelar demonstrasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berkerumun, membawa spanduk, lalu menyuarakan orasinya menolak paham komunis.

Ratusan pemuda dan pelajar menggelar aksi damai menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9). Foto: Fauzi Lamboka/ANTARA

Sejatinya melakukan deklarasi dan aksi merupakan hak semua warga. Namun hal itu tentu tidak dapat dilakukan di masa pandemi, apa lagi saat ini Jakarta masih melakukan PSBB Ketat, akibat pandemi corona, hingga 10 Oktober mendatang.

Aturan Berkerumun saat PSBB Ketat

Pemprov DKI sebenarnya telah mengeluarkan aturan mengenai larangan berkumpul atau berkerumun saat PSBB. Pemprov DKI bersama aparat penegak hukum seperti TNI-Polri akan menindak kerumunan yang berkumpul lebih dari 5 orang.

embed from external kumparan

“Kita sama-sama jalani masa PSBB dengan disiplin-disiplinnya. Perlu digarisbawahi, terkait kegiatan di luar, ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang,"

Gubernur DKI Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers PSBB di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Anies menjelaskan, 3 pergub yang menjadi dasar berlakunya PSBB ketat, yakni Pergub Nomor 30 Tahun 2020, lalu Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang penindakan dan pemberian sanksi PSBB, serta Pergub Nomor 88 tentang perubahan atas Pergub Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

Ada 5 faktor yang menjadi fokus dalam pelaksanaan PSBB kali ini. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan lain-lain. Lalu pengendalian mobilitas, ketiga rencana isolasi yang terkendali, lalu pemenuhan kebutuhan pokok, dan penegakan sanksi.

kumparan post embed

"Pesan paling penting dalam PSBB, tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan mendesak dan esensial," tutur Anies saat itu.

Anies menegaskan, keputusan PSBB ketat ini untuk menyelamatkan warga Jakarta dari virus corona.

"Semua langkah yang kita lakukan adalah untuk menyelamatkan warga Jakarta, warga Indonesia, dan semua warga yang ada di sini," ujar dia.