Ramai Foto e-KTP di NFT, Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahayanya hingga 10 Tahun Bui

17 Januari 2022 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online sedang ramai dibicarakan, khususnya sejak foto selfie seorang WNI bernama Ghozali yang menjual fotonya melalui media OpenSea dan dihargai begitu mahal.
ADVERTISEMENT
Terkait fenomena ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, zaman digital yang semakin berkembang pesat dan maju harus terus didukung oleh semua kalangan. Agar Indonesia semakin kreatif, inovatif, dan hebat.
"Agar Indonesia semakin di depan, terus menuju ekonomi baru yang dapat bersaing dengan negara-negara modern yang juga telah menerapkan digitalisasi dalam layanan publiknya," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip Senin (17/1)
Namun, Zudan mengingatkan terdapat hal penting yang perlu disikapi dalam era ekonomi baru yang serba digital tersebut. Yaitu adanya fenomena orang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Atau melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP di sampingnya yang jelas terlihat/terbaca data diri, dan pribadinya dengan harapan dapat diverifikasi dan divalidasi (verivali) oleh media online tempat transaksi jual beli guna menghasilkan rupiah.
ADVERTISEMENT
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan 'dapat' dijual kembali di pasar underground atau 'digunakan' dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," jelasnya.
Ia menegaskan ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun sangat perlu dilakukan," ungkapnya.
Terkait kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.
ADVERTISEMENT
Sanksinya, lanjut Zudan, juga tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto e-KTP di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.