Ramai Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjara karena Dituduh Aniaya Murid

21 Oktober 2024 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Supriyani tengah mendekam di balik jeruji besi Lapas Perempuan Kelas III Kota Kendari. Supriyani dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Kamis (24/10) mendatang.
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada April 2024 lalu.
Ia dituding menganiaya muridnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Saat ini, sudah duduk di bangku kelas 2. Murid ini disebut-sebuat anak anggota Polri
Seiring berjalannya laporan tersebut, pihak sekolah sempat memanggil Supriyani untuk klarifikasi. Saat itu, Supriyani tidak mengakui apa yang dituduhkan.
Begitu juga di hadapan kepolisian. Supriyani juga tak pernah mengakui. Bahkan, saksi-saksi yang dimintai keterangan juga tak pernah menyebut jika Supriyani melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (17/10) kemarin, kasus guru Supriyani telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Ia pun ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Kasus guru honorer Supriyani tersebut viral di media sosial. Sejumlah flyer seruan unjuk rasa bertebaran di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Sidang perdana kasus ini akan digelar di PN Andoolo pada Kamis (24/10).
Terkait berita viral kasus guru honorer Supriyani ini, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam Laode saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Tapi, ia belum enggan menjelaskan kronologi kasusnya.
"Iya benar (guru honorer ditahan). Untuk penjelasan lengkapnya, mohon waktu ya. Saya lagi konsolidasi dulu untuk luruskan (informasinya)," kata Febry saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Febry menegaskan, tidak semua informasi beredar benar. Ia berjanji akan segera meluruskan informasi tersebut. "Saya akan luruskan yang hoaks," singkat dia
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian yang dihubungi enggan berkomentar terkait kasus viral ini.
Seruan membela Bu Guru Supirani. dok Istimewa
Kasus yang viral ini sebagai berikut:
Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal. Orang tua siswa tersebut adalah anggota polisi.
Mohon doa dan bantuannya Ibu Supriyani, S.Pd seorang guru honor yg sedang dalam masa pemberkasan P3K setelah honor bertahun2.
Kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah sebagai berikut:
1. Kejadian ini sebetulnya sdh lama. Berawal siswa luka goresan di paha. Dia lapor sma ortu dipukulnya. Padahal gurunya hanya menegur tdk memukul. Tpi ortunya tdk terima. Drpda panjang masalah guru & KS datang k rumah minta maaf. Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Krn ortu siswa seorang polisi permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan. Ternyata diam2 masalah ini diproses. Smpe akhirnya guru dpt panggilan di Polda smpe sana ktax mw dimintai keterangan ternyata langsung ditahan suamix disuruh pulang. Padahal ini guru masi Honor punya anak kecil. Sudah beberapa malam ditahan di Polda.
ADVERTISEMENT
2. Waktu datang ke rumah minta maaf ortu siswa minta 50jt dan orang tua siswa meminta kepada pihak sekolah agar guru tersebut dikeluarkan dari sekolah. Tpi karena guru tersebut tdk merasa melakukan jdi tdk mau membayar dan pihak sekolah tidak mau mengeluarkan siswa tersebut.
3. Siswa tersebut nakal, kemudian menurut info siswa ini dijewer, tapi masih batas wajar dan guru yang bersangkutan sdah meminta maaf kepada orang tua siswa (korban) dikira yang bersangkutan guru persoalan sudah selesai,akan tetapi tiba-tiba ada panggilan dari kejaksaan dan guru yang bersangkutan langsung ditahan karena berkas perkara tiba tiba sudah lengkap.
Mohon disebarkan untuk membebaskan Ibu Supriyani, S.Pd. dan beliau segera mendapat keadilan.