Ramai Ibadah Jemaat GDPI di Rumah di Sidoarjo Didatangi Kades, Dipersoalkan IMB

1 Juli 2024 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
Lokasi rumah ibadah GPDI Tarik di Dusun Mergojok RT 9 RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi rumah ibadah GPDI Tarik di Dusun Mergojok RT 9 RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Eko Budi Santoso, mendatangi jemaat Kristen dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GDPI) Tarik, Sidoarjo, pada Minggu (30/6).
ADVERTISEMENT
Dia mempersoalkan izin bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat GPDI Tarik.
Gembala Sidang GPDI Tarik, Pendeta Yoab Setiawan, mengatakan bahwa kedatangan kades sempat menghentikan jalannya ibadah Minggu.
Saat ditemui, kades tersebut meminta surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari jemaat GPDI Tarik.
"Di tengah-tengah ibadah, Pak Lurah datang bersama beberapa orang. Saya turun dari mimbar dan keluar. Saya sudah menjelaskan bahwa saya menggunakan rumah ini untuk ibadah dan saya punya hak untuk beribadah. Akhirnya, kami dibawa ke warung sebelah untuk berbicara," ujar Yoab kepada wartawan, Senin (1/7).
"Tiba-tiba dia meminta IMB pada hari Senin. Padahal, mengurus IMB tidak mudah, saya butuh waktu dua tahun untuk prosesnya. Kalau saya mengurus IMB, fungsinya berubah dari rumah doa menjadi gereja, dan nanti di depan ada simbol-simbol gereja. Saya tidak mau seperti itu," tambahnya.
Lokasi rumah ibadah GPDI Tarik di Dusun Mergojok RT 9 RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Foto: Dok. Istimewa
Bahkan, dalam pertemuan tersebut, kades dan beberapa orang lainnya itu disebut mencari-cari masalah lain dengan meminta agar tidak menggelar ibadah setiap minggu.
ADVERTISEMENT
"Seseorang bilang, 'Rumah doa kok setiap minggu dipakai?'. Saya jawab, 'Loh Pak, itu seperti langgar, yang juga dipakai sekali seminggu saja'. Dia bilang lagi, 'Tapi kok banyak orang dari luar daerah'. Saya jawab, 'Tapi kan masih dalam satu Kecamatan Tarik?'. 'Beda dengan orang Muslim, Pak, kalau di jemaat kami itu satu desa hanya 1-2 KK. Kalau bisa ya di sana bikin lagi'. 'Lah kan punya tempat, tanah digunakan untuk rumah doa, ya saya bangun lah supaya tidak pindah-pindah'," lanjutnya.
Yoab menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) ke Kemenag Jatim dengan nomor registrasi: 20432/Kw.13.08/12/2023.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kanwil Pembimas Kristen, Luki Krispriyanto, pada tanggal 7 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Sudah, makanya saya urus surat domisili dan keluarlah SKTL dari Kemenag. Setelah itu, Pak Lurah meminta surat izin rumah doa. Setelah dua minggu selesai, saya berikan surat itu ke kantor kepala desa," jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak ada masalah dengan warga sekitar saat menggelar ibadah di rumah yang beralamat di Dusun Mergojok RT 9 RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.
"Dan saya dengan lingkungan tidak ada masalah sebenarnya, cuma saya heran kepala desa tidak memberikan sikap netral atau mengayomi. Kemarin malam karang taruna datang ke sini dan bilang siap mendukung kami tetap beribadah," ungkapnya.

Penjelasan Kades

Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Desa Mergosari, Eko Budi Santoso, mengaku bahwa kedatangannya ke rumah doa GPDI Tarik memang untuk menanyakan izin bangunan.
ADVERTISEMENT
"Yang jadi pertanyaan warga itu kan bangunannya apa dan digunakan untuk apa, hanya itu. Dan saya hanya memfasilitasi. Kemarin itu saya hanya minta IMB bangunan itu juga izin," kata Eko.
Eko mengaku bahwa sebelumnya ia dihubungi oleh kepala dusun setempat bahwa ada sejumlah warga yang protes terkait keberadaan rumah doa itu.
"Kemarin ditelepon ada kumpulan masyarakat di situ dan saya tanya permasalahannya. Makanya kemarin saya minta hari ini kedua belah pihak itu untuk menyerahkan IMB-nya masing-masing, baik itu masjid maupun rumah doa. Hanya itu. Jadi hal lain kemarin tidak saya tanggapi," ucapnya.
Terkait dengan SKTL dari Kemenag Jatim oleh GPDI Tarik, Eko mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut.
"Belum, saya belum menerima," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Eko menyampaikan bahwa alasan dirinya meminta IMB dari rumah doa itu adalah untuk mengetahui kegunaan bangunan tersebut.
"Ya itu tadi, bangunannya apa sih dan dipergunakan untuk apa. Makanya saya ingin tahu IMB-nya," kata dia.