Ramai Isu 'Cleansing' Guru Honorer di Jakarta, Begini Penjelasan Disdik DKI

17 Juli 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kadisdik DKI, Budi Awaluddin. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ramai di media sosial info soal guru honorer diberhentikan dari tempatnya mengajar setelah diminta mengisi formulir cleansing guru honorer. Atas hal ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan penjelasan.
ADVERTISEMENT
Kadisdik DKI Budi Awaluddin mengatakan, guru honorer saat ini diangkat kepala sekolah setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
"Guru honorer saat ini [yang diberhentikan] diangkat oleh kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ujar Awaluddin saat dihubungi, Rabu (17/7).
"Sejak tahun 2017 sampai dengan 2022 sudah mengeluarkan instruksi bahwa pengangkatan guru harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan," tambahnya.
Namun dari temuan BPK, saat ini ada 4 ribu guru honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta yang diangkat tanpa rekomendasi Disdik.
"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat Kepala Dinas sehingga NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Awaluddin.
ADVERTISEMENT
"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor," lanjutnya.
Ilustrasi guru honorer. Foto: Dok: Maulana Saputra/kumparan.
Sehingga guru honorer yang tidak mendapatkan rekomendasi tersebut akan dikenakan cleansing atau penataan.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK," kata Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, upaya ini merupakan wujud peningkatan mutu pengajar sekaligus murid-murid yang diajarnya.
"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa-siswi di sekolah," terang Awaluddin.
"Kami optimistis para orang tua/wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. Agar ke depan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua, tutup Budi," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Penataan guru honorer ini telah berlangsung sejak tanggal 11 Juli 2024. Dasar aturannya adalah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti: