Ramai Isu Gerai Es Krim Beralkohol, Satpol PP Sleman Sudah Tindak Sejak 2024

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi es krim. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi es krim. Foto: Shutterstock

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol.

Salah satu yang jadi temuan adalah gerak Hey Nick's. Gerai ini ada di beberapa kota salah satunya di Pakuwon Mall Kabupaten Sleman.

Soal es krim beralkohol di Hey Nick's Pakuwon Mall, Satpol PP sudah melaksanakan sidak pada Oktober 2024 silam. Sidak dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

"Jadi ditutupnya bukan kiosnya (gerainya). Gerainya masih ada tapi dia tidak boleh menjual es krim yang ada kandungan alkoholnya. Jadi dia hanya menjual es krim kaya tiramisu itu dia masih (boleh) jual (yang tidak mengandung alkohol)," kata Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, melalui sambungan telepon, Kamis (15/5).

Dulu, gerai itu menjual es krim rasa vodka hingga whisky (whiskey). Di situ juga ada gambar botol vodka dan whisky. Hal ini dinilai tidak baik bagi anak-anak. Terlebih mal merupakan tempat yang dikunjungi anak-anak.

Saat 2024 itu, Satpol PP juga mengecek kandungan alkohol di es krim. Hasilnya ada kandungan alkohol 5 persen.

"Iya (ada kandungan). Ada yang rum, itu sekitar 5 persen. Ya antara 5 sampai 10 persen. Ya walaupun mungkin kalau di es krim itu kan cenderung ke flavour. Tetapi tetap saja bahaya kalau yang mengonsumsi anak-anak," bebernya.

Shavitri mengatakan setelah sidak itu, pihak Hey Nick's membuat surat pernyataan tidak akan kembali menjual es krim yang mengandung alkohol.

"Pernyataan kalau mereka mengulangi kita akan lakukan penindakan yustisi," terangnya.

Untuk pengawasan, Satpol PP bekerja sama dengan pihak manajemen mal. Shavitri menjelaskan izin gerai tersebut adalah izin menjual es krim seperti pada umumnya.

"(Izinnya) gerai es krim biasa," katanya.

Shavitri pun meminta masyarakat untuk tak ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang seperti ini.

Temuan BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/5), membeberkan beberapa jenis es krim yang mengandung alkohol. Salah satunya Hey Nick's.

“Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick’s dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol dan tidak ada informasi yang jelas tentang kandungan alkohol pada produk tersebut,” jelasnya.

Taruna menegaskan BPOM akan mengambil langkah tegas terhadap produk-produk tersebut, termasuk meninjau ulang izin edarnya.