Ramai Isu Kendaraan Disita saat Kena Tilang, Korlantas Pastikan Hoaks

16 Maret 2025 23:13 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Beredar isu di sosial media yang memuat informasi adanya aturan baru terkait aturan tilang. Disebut kendaraan yang terkena tilang langsung dilakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
"Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita," demikian unggahan yang viral di sosial media X itu.
Terkait hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan informasi itu tidak benar.
"Bisa dikatakan seperti itu (hoaks)," kata Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (16/3).
Dia mengatakan, saat ini Korlantas Polri tengah mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik alias ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas.
"Tidak ada aturan baru. Yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran kita tetap optimalkan ETLE baik Statis maupun Handheld/Mobile," ujarnya.