Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai Karangan Bunga di PN Jaksel Jelang Vonis Hendra Kurniawan, Apa Isinya?
27 Februari 2023 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan, karangan bunga itu dipajang di depan pagar PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/2). Jumlahnya yang banyak membuat karangan bunga itu disusun hingga tiga lapis.
Puluhan karangan bunga ini terpasang sejak pagi. Bahkan, pada pukul 08.56 WIB karangan bunga masih berdatangan.
"Kalau itu (pengirimnya) saya tidak tahu," kata salah satu pekerja karangan bunga saat ditanya siapa pengirim karangan bunga tersebut.
Beberapa karangan bunga tidak mencantumkan nama pengirimnya. Meski begitu ada juga yang mencantumkan namanya. Karangan bunga itu datang dari individu dan kelompok.
Isi karangan bunga itu beragam. Ada ucapan kesetiaan hingga kalimat berbentuk semangat untuk Hendra, sang mantan jenderal.
'Jenderal Kebanggaanku', 'Tetap Tegar', 'Semoga Tuhan Menyertaimu', 'Aku Setia Padamu'. Begitu kalimat-kalimat yang termuat pada beberapa karangan bunga tersebut.
ADVERTISEMENT
Sidang Vonis
Hari ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memang akan menghadapi vonis dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya pun sudah tiba di PN Jaksel.
Mereka sedianya menjalani vonis pada pekan lalu. Namun pada saat itu, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap. Hendra dan Agus dua dari enam terdakwa dalam perkara ini yang belum vonis. Empat anak buah Ferdy Sambo yang lain sudah dijatuhi hukuman.
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua alias obstruction of justice, tapi divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
Lalu apakah Hendra dan Agus juga akan divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Atau malah dijatuhi hukuman maksimal? Patut ditunggu.