Ramai Karangan Bunga di PN Jaksel Jelang Vonis Hendra Kurniawan, Apa Isinya?

27 Februari 2023 9:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tumpukan karangan bunga di PN Jaksel jelang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan karangan bunga di PN Jaksel jelang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Karangan bunga berjejer di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan, karangan bunga itu dipajang di depan pagar PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (27/2). Jumlahnya yang banyak membuat karangan bunga itu disusun hingga tiga lapis.
Puluhan karangan bunga ini terpasang sejak pagi. Bahkan, pada pukul 08.56 WIB karangan bunga masih berdatangan.
"Kalau itu (pengirimnya) saya tidak tahu," kata salah satu pekerja karangan bunga saat ditanya siapa pengirim karangan bunga tersebut.
Tumpukan karangan bunga di PN Jaksel jelang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
Beberapa karangan bunga tidak mencantumkan nama pengirimnya. Meski begitu ada juga yang mencantumkan namanya. Karangan bunga itu datang dari individu dan kelompok.
Isi karangan bunga itu beragam. Ada ucapan kesetiaan hingga kalimat berbentuk semangat untuk Hendra, sang mantan jenderal.
Tumpukan karangan bunga di PN Jaksel jelang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Senin (27/2/2023). Foto: Hedi/kumparan
'Jenderal Kebanggaanku', 'Tetap Tegar', 'Semoga Tuhan Menyertaimu', 'Aku Setia Padamu'. Begitu kalimat-kalimat yang termuat pada beberapa karangan bunga tersebut.
ADVERTISEMENT

Sidang Vonis

Hari ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memang akan menghadapi vonis dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya pun sudah tiba di PN Jaksel.
Terdakwa Ferdy Sambo, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mereka sedianya menjalani vonis pada pekan lalu. Namun pada saat itu, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap. Hendra dan Agus dua dari enam terdakwa dalam perkara ini yang belum vonis. Empat anak buah Ferdy Sambo yang lain sudah dijatuhi hukuman.
Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua alias obstruction of justice, tapi divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
Lalu apakah Hendra dan Agus juga akan divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Atau malah dijatuhi hukuman maksimal? Patut ditunggu.