Ramai Kasus Video Crazy Rich PIK Helena Lim yang Divaksin Corona

10 Februari 2021 8:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helena Lim.  Foto: dok: Youtube Helena Lim
zoom-in-whitePerbesar
Helena Lim. Foto: dok: Youtube Helena Lim
ADVERTISEMENT
Jagat media sosial dihebohkan dengan peristiwa seorang crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) bernama Helena Lim divaksin corona.
ADVERTISEMENT
Apa yang didapat Helena Lim ini memicu perdebatan karena tak sesuai dengan program vaksinasi corona tahap awal yang difokuskan pada para tenaga kesehatan (nakes).
Disebutkan Helena disuntik vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, menjelaskan Helena ternyata pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk.
Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Yani memastikan pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan, sehingga berhak mendapat vaksinasi tahap awal.
“Ada 13 item, salah satunya apoteker. Ya, dia salah satunya,” kata Yani dikutip dari Antara.
Helena Lim. Foto: Youtube/Helena Lim
kumparan mengecek Pasal 11 yang dimaksud Yani, namun tidak ditemukan poin pemilik apotek sebagai nakes. Kemenkes juga menegaskan, pemilik apotek tanpa gelar apoteker yang tidak termasuk dalam nakes sesuai UU, tidak bisa divaksin duluan.
ADVERTISEMENT
Helena Lim juga merupakan pecinta adibusana yang tergabung dalam klub mobil mewah McLaren. Ia juga aktif di YouTube dan disebut sebagai sosialita yang dekat dengan artis.
Terlepas dari status sosialnya sebagai crazy rich, Helena seharusnya mengikuti vaksinasi pada tahap masyarakat umum. Hal ini sesuai dengan roadmap 4 tahap vaksinasi yang sudah disusun pemerintah.
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 dengan rentang waktu Januari-April adalah nakes, asisten nakes, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Seorang tenaga kesehatan menerima satu dosis vaksin Sinovac di fasilitas kesehatan, di Jakarta, Kamis (14/1). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Tahap 2 vaksinasi dengan waktu pelaksanaan Januari-April menyasar pada petugas pelayan publik, aparat TNI-Polri, dan para lansia di atas 60 tahun.
Tahap 3 vaksinasi dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar pada masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Tahap 4 vaksinasi terhadap masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin corona.
ADVERTISEMENT
Kepastian Helena tak bisa disuntik vaksin duluan meski seorang pemilik apotek disampaikan pihak Kemenkes.
"(Pemilik apotek tanpa gelar apoteker) enggak (divaksin duluan)," kata jubir vaksinasi corona Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi kumparan, Senin (8/2).
Menurut Nadia, pemilik apotek bisa disuntik vaksin pada tahap awal jika memang seorang nakes. Sementara apoteker dalam Pasal 11 UU Nomor 36 tahun 2014 disebut sebagai tenaga kefarmasian.
Sementara itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mencari tahu alasan Helena mendapat vaksin lebih dulu.
"Nanti kita akan cek. Kenapa yang barusan dapat, apakah maksudnya sebagai figur untuk memberi contoh, memberi teladan, atau ada faktor lain. Nanti kami akan cek," ujar Riza kepada wartawan, Selasa (9/2).
Helena Lim. Foto: dok: Youtube Helena Lim
Polemik Helena disuntik vaksin pun mendapat tanggapan dari dr Tirta Mandira Hudi. Menurutnya, pihak-pihak yang terkait dengan proses vaksinasi ini harus memberi klarifikasi kepada masyarakat soal status Helena sebagai apoteker atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Jika staff apotek ya buktikan. Kalo bener yowis (kalau benar ya sudah). Kalo enggak yowis (kalau enggak ya sudah). Soale di video salah. Sudah vaksin bukan berarti bisa pergi-pergi," ujar dr Tirta kepada kumparan, Selasa (9/2).
dr Tirta menyebut kontroversi vaksinasi Helena terjadi karena ada sejumlah pihak yang membenarkan namun ada juga yang menyalahkan karena tak masuk prioritas.