Ramai Kritik Usulan Cak Imin: Hapus Jabatan Gubernur

1 Februari 2023 8:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di acara 10 Tahun Forum Pemred, Jumat (5/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di acara 10 Tahun Forum Pemred, Jumat (5/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jabatan gubernur tidak terlalu berfungsi karena hanya sebagai sarana penyambung antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi pilkada enggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," kata Cak Imin kepada wartawan usai acara Sarasehan Satu Abad NU di Grand Sahid Hotel, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (30/1).
Cak Imin menjelaskan, usulan tersebut masih dalam tahap kajian oleh para ahli. Namun, dia memastikan PKB akan memperjuangkan gagasan untuk menghapus jabatan gubernur.
"Iya, kita lagi mematangkan ini dengan para ahli, ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan," ujarnya.
Cak Imin menuturkan anggaran untuk gubernur besar. Namun, fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.
Cak Imin Minta Jabatan Gubernur Dihapus, Sri Sultan Serahkan ke Pemerintah Pusat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (27/10/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menanggapi usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
ADVERTISEMENT
"Ya silakan saja (usul). Wong (keputusan) terserah pemerintah pusat bukan Cak Imin. Terserah pemerintah pusat aja. Terserah undang-undang. Bunyi Undang-Undang Keistimewaan," kata Sultan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (31/1).
Sultan menilai, Cak Imin sebagai politikus boleh usul apa pun kepada pemerintah. Di sisi lain, Sultan mengaku tak mau berkomentar lebih jauh.
PKS Kritik Usul Cak Imin Minta Hapus Jabatan Gubernur: Kisruh dan Bahaya
Ketua DPP PKS, Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. Istimewa
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik usul Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait usul agar jabatan gubernur dihapus. Menurutnya, usul tersebut menambah polemik jelang Pemilu Serentak 2024.
"Kisruh dan bahaya. Perlu kita bahas saksama," kata Mardani saat dimintai tanggapan, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Mardani, ada solusi lain untuk meningkatkan efektivitas jabatan gubernur. Misalnya, memfokuskan otonomi daerah ke provinsi dan membatasi kota dan kabupaten.
"Ada dua pendekatan, memperkuat gubernur di mana otonomi ditarik ke provinsi tapi jumlah kabupaten kota dibatasi, 6-8 kota/kabupaten atau memperkuat kota/kabupaten," ujarnya.
PDIP Anggap Masih Dibutuhkan
Ilustrasi PDIP. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda, menolak usulan Cak Imin tersebut. Rifqi menilai, jabatan gubernur masih dibutuhkan dalam pemerintahan dan diatur dalam konstitusi.
"Kedua, posisi gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah otonomi tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi tersebut," ucap Rifki kepada wartawan, Selasa (31/1).
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan dalam konteks negara Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki kepanjangan tangan dalam tanda kutip untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya.
ADVERTISEMENT
"Yang ketiga secara konvensi ketatanegaraan, kita mengetahui bahwa Gubernur adalah kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang memiliki otorisasi politik untuk menyelesaikan berbagai macam problematika yang ada di daerahnya," tuturnya.
PKB soal Usul Gubernur Dihapus: Angkat Gubernur Jenderal Setingkat Menteri
Daniel Johan, Wasekjen PKB Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Wasekjen PKB Daniel Johan menjelaskan usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar menghapus jabatan gubernur yang dinilai tak efektif.
Menurut Daniel, jabatan gubernur bisa digantikan dengan gubernur jenderal setingkat menteri. Pengangkatan pun ditunjuk langsung Presiden.
"Yang utama anggaran yang begitu besar terbuang sia-sia, salah satu alternatifnya nanti cukup diangkat secara langsung gubernur jenderal setingkat menteri oleh presiden," kata Daniel saat dihubungi, Selasa (31/1).
Daniel Johan menilai, akan lebih efektif bila dana pemerintah pusat bisa langsung tersalurkan ke kabupaten atau kota tanpa melalui gubernur. Adapun untuk melancarkan aliran dana, jumlah anggota DPR di dapil-dapil bisa ditambah.
ADVERTISEMENT
"Indonesia bisa jauh lebih cepat sejahtera, pembangunan jalan-jalan rusak di kabupaten dan desa-desa bisa dibangun dengan cepat dan efektif," ungkapnya.