Ramai Lapangan Mataram Tak Boleh Dipakai Salat Id, Menag Harap Akomodir

16 April 2023 22:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
37
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suasana salat Idul Fitri di Lapangan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suasana salat Idul Fitri di Lapangan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ramai beredar surat Wali Kota Pekalongan pada 5 April 2023 menolak permohonan Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang meminta izin penggunaan Lapangan mataram untuk Salat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan belum bisa memberikan izin Salat Id di Lapangan Mataram pada Jumat (21/4) karena pemerintah pusat belum menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pemerintah memang belum menetapkan tanggal Idul Fitri (1 Syawal), sebab baru akan menggelar sidang Isbat pada Jumat (21/4). Namun, Muhammadiyah sudah sejak lama menetapkan 1 Syawal tahun ini jatuh pada hari Jumat (21/4).
"Silakan umat Islam menjalankan Salat Id di lapangan mana pun, kecuali di Lapangan Mataram," kata Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (14/4), dikutip dari Antara Minggu (16/4).
Dia mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih menyelenggarakan Salat Idul Fitri di lapangan yang lain, seperti lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng. Pemerintah kota masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat, Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam menyelenggarakan Salat Id pada Jumat (21/4).
"Perbedaan perayaan Lebaran tidak perlu diperdebatkan. Akan tetapi, kalau bisa Lebaran jatuh pada tanggal yang sama agar Salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram," ucap Restu Hidayat.

Menag Imbau Pemda Akomodir Permohonan Izin

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Bimtek Terintegrasi PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Foto: Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mendengar polemik itu. Dia mengimbau pemerintah daerah mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk Salat Idul Fitri.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Gus Yaqut dalam rilis Kemenag, Minggu (16/4).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadhan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil Hisab (perhitungan astronomis), dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang isbat diumumkan secara terbuka oleh Gus Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. Namun jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," kata Gus Yaqut.
ADVERTISEMENT
Menag meminta agar seluruh pemimpin daerah dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Salat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” pungkasnya.