Ramai Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK: Maksimal Jadi 2 Periode

9 Agustus 2023 7:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata menggugat Pasal 240 Ayat 1 dan Pasal 258 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, ia meminta ada pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi maksimal dua periode.
ADVERTISEMENT
Permohonan Andi itu disampaikan lewat kuasa hukumnya Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri, tim pada kantor hukum Leo & Partners. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama'," begitu bunyi petitum Andi dikutip dari laman resmi MK, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, kedua pasal itu secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota dewan. Periode legislator juga harus dibatasi untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang bisa membuka peluang lembaga negara melakukan abuse of power.
Pembatasan periode jabatan juga diperlukan untuk menutup peluang besar korupsi, kolusi, dan nepotisme alias KKN. Menurut Andi, tidak ada pembatasan periodesasi anggota dewan itu membuat masyarakat yang memenuhi persyaratan berpotensi mengalami kerugian hak konstitusional.
"Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang. Perwakilan Rakyat juga dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena sudah menjabat selama 2 periode," papar Andi.

Golkar Tolak Usulan Masa Jabatan Anggota Dewan 2 Periode

Anggota Komisi II DPR F-Golkar Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Dok. Zulfikar Arse Sadikin.
Ketua Bidang Organisasi DPP Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, tak setuju dengan gugatan tersebut. Sebab sejak awal tidak ada aturan mengenai pembatasan periode kepemimpinan dewan.
ADVERTISEMENT
“Untuk anggota DPR (batas periode) engga ada (aturannya). Terus apa yang digugat itu?” kata anggota Komisi XI DPR RI itu saat dihubungi, Selasa (8/8).
Terkait abuse of power, Zulfikar mengatakan seorang legislator tidak mungkin melakukan penyimpangan kekuasaan. Karena di ranah legislatif keputusan harus diambil secara kolektif kolegial, berbeda dengan ranah eksekutif.
“Memang kita ini abuse of power-nya di mana? Kita ini, kan, fungsinya berbeda dengan eksekutif, abuse-nya di mana? Karena kita ini, kan, tidak satu, (tapi) terdiri dari 9 fraksi dan apa-apanya diputuskan lewat rapat,” kata Zulfikar yang duduk sebagai wakil rakyat sejak 2019.
“Tidak ada primus inter pares-nya, semuanya fraksi, kan, harus terlibat. Beda eksekutif, kan eksekutif ada pemutus tunggalnya,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, menurut Zulfikar jika ia menjadi bagian dari MK ia akan menolak gugatan tersebut.
“Kalau kita di DPR tergantung partainya, tergantung internal partainya (kebijakan pencalonan). Kalau dicalonkan partai dipilih masyarakat terpilih lagi mau bagaimana? Harusnya (gugatan) ditolak itu,” tuturnya.

Demokrat Nilai Belum Ada Urgensi Batasi Masa Jabatan Anggota Dewan

Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Wasekjen Demokrat, Renanda Bachtar, menegaskan sejauh ini memang belum ada aturan yang mengatur pembatasan jabatan anggota DPR. Ia menilai, belum ada urgensi untuk membatasi masa jabatan para anggota dewan.
"Memang belum ada aturannya untuk membatasi masa jabatan anggota DPR. Kalau saya pribadi melihat memang belum ada urgensinya juga," kata Renanda kepada wartawan, Selasa (8/8).
"Ini kan open legal policy juga. Produk hukum pemerintah bersama DPR RI," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Renanda menuturkan, kinerja anggota DPR terbatas dan berbeda dengan kepala negara. Oleh sebab itu, tidak masalah jika masa jabatan anggota DPR tidak dibatasi seperti kepala negara yang maksimal 2 periode.
"Berbeda dengan jabatan presiden yang perlu dibatasi mengingat kepala negara menguasai seluruh instrumen negara. Jika tidak dibatasi maka berpotensi abuse of power," ucap Renanda.
"Kewenangan DPR hanya ada 3. Pertama terkait dengan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan," tambah dia.
Lebih jauh, Renanda juga mengatakan setiap anggota parpol yang maju menjadi anggota dewan juga sudah menandatangi pakta integritas. Oleh karenanya ia menilai sejauh ini belum ada urgensi masa jabatan anggota DPR dibatasi.

PKS: Hak Warga, Tapi MK Harus Adil

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai sah-sah saja jika ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan ke MK. Sebab itu adalah bagian dari hak konstitusi mereka.
ADVERTISEMENT
"Pertama, memang hak dijamin konstitusi, rakyat boleh mempergunakan kedaulatanannya untuk meminta kedaulatan hukum dan itu dijamin konstitusi," kata HNW kepada wartawan, Selasa (8/8).
HNW kemudian menjelaskan sudah ada banyak gugatan serupa di MK. Mulai dari pembatasan jabatan ketua partai, gugatan agar batas syarat usia capres dan cawapres diturunkan, hingga gugatan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ada juga gugatan masa jabatan presiden jadi 3 periode, ada juga gugat presiden 2 periode kemudian jadi cawapres dan semuanya diterima oleh MK. Ada juga gugatan presidential threshold 0 persen dan sebagainya, jadi secara norma adalah hak warga," ucap HNW yang duduk di DPR sejak 2004 ini.
HNW mengingatkan agar hakim MK memutus gugatan ini dengan bijak dan konsisten. Apalagi memang belum ada aturan soal pembatasan masa jabatan anggota dewan.
ADVERTISEMENT
"Saya ingatkan agar MK betul-betul sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum, MK mengadilkan sengketa semacam ini agar betul-betul berlaku adil dan konsisten," ucap HNW.

PKB Tak Masalah Ada Batas Periode Jabatan Anggota Dewan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyampaikan pidatonya usai penandatanganan pakta integritas dan penyerahan form Model B.1-KWK Parpol bagi calon kepala daerah dari PKB di Jakarta, Senin (24/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Waketum PKB Jazilul Fawaid merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi 2 periode saja. Ia menyebut tak ada yang salah dengan pengujian materi di MK.
"Ya itu kan wewenang MK, silakan saja karena konstitusi tidak mempersyaratkan," kata Jazilul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (8/8).
"Undang-undang juga tidak mempersyaratkan itu (periodisasi anggota DPR). Jadi biar diuji saja," tutup dia.