Ramai Nasi Padang Babi di Kelapa Gading, Pemprov DKI Turun Tangan

10 Juni 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
49
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasi Padang selama ini identik dengan makanan halal Foto: Mela Nurhidayati Syamsiyah/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nasi Padang selama ini identik dengan makanan halal Foto: Mela Nurhidayati Syamsiyah/ kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan rumah makan nasi Padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi sorotan. Restoran ini juga sempat menjual menunya di aplikasi pemesanan makanan.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang memprotes masakan Padang nonhalal ini adalah anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat 2, Guspardi Gaus.
Guspardi merasa, rumah makan Babiambo ini menyalahi kebiasaan Minang karena memakai bahan makanan yang tidak halal secara hukum Islam. Sehingga menurutnya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan nonhalal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?" kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/6).
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus

Filosofi Adat ABS-SBK

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah ( ABS-SBK).
Menurut Guspardi, pemakaian nama menu nasi Padang nonhalal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik di ranah maupun di rantau.
ADVERTISEMENT
Dia menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan Padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.
"Untuk itu kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya," bebernya.
Guspardi bahkan meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Babiambo tersebut. Dia juga meminta Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) memblokir semua akun media sosial Babiambo untuk menghindari kegaduhan dan kekisruhan.

Pemprov DKI Jakarta Cek Langsung

Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
“Teman-teman lagi ke lapangan, saya belum bisa komen apa pun. Tapi setelah hasil pertemuan hari ini,” kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, saat dihubungi kumparan, Selasa (7/6).
Dari informasi yang dihimpun, restoran yang terletak di Jalan Gading Elok Utara III Blok FV2 nomor 9, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, ini menjual menu masakan padang seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi rames Babiambo dan menu-menu lainnya.
kumparan pun mencoba menelusuri restoran Babiambo ini lewat penyedia layanan pesan antar online. Namun, restoran ini tidak lagi tersedia. Akun instagramnya juga sudah tidak ditemukan.
Di bio Instagramnya, restoran ini menulis sebagai penyedia masakan Padang nonhalal pertama di Indonesia.
ADVERTISEMENT