Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ramai Ngamen Online di Titik Nol Yogya hingga Satpol PP Turun Tangan
5 November 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Fenomena streamer ngamen online muncul di Kota Yogyakarta. Dari video yang beredar di media sosial tampak sejumlah orang bernyanyi menghadap ponsel di kawasan Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Plt Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan fenomena ngamen online muncul baru-baru saja. Mendapat informasi ini, Satpol PP langsung menertibkan.
"Betul. Ya kemarin sudah kita tertibkan itu. Pas hari Sabtu dicek di sana kosong," kata Noviar melalui sambungan telepon, Senin (4/11).
Lanjut Noviar, begitu informasi ini viral, kondisi Titik Nol Kilometer sepi dari pengamen online.
"Saya juga koordinasi dengan Satpol PP Kota dan hari ini nanti juga kita cek lagi malamnya ada atau nggak," bebernya.
Noviar menjelaskan para streamer ini ngamen online di trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
"Di trotoar tidak boleh ada aktivitas ngamen seperti itu mengganggu pejalan kaki," katanya.
Selain itu, dijelaskan Noviar, di Titik Nol Kilometer Yogyakarta kegiatan tak boleh sembarang digelar.
ADVERTISEMENT
1 Streamer 'Ngamen Online' di Yogya Dijaring Satpol PP
Fenomena streamer ngamen online ternyata tak hanya terjadi di Titik Nol Kilometer Yogyakarta tetapi juga di Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta. Seorang streamer di sana terjaring Satpol PP Kota Yogyakarta, Minggu (3/11).
"Kemarin satu orang di Jalan Mangkubumi sudah kami berikan teguran lisan untuk mereka menghentikan aktivitasnya," kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto dihubungi, Senin (4/11).
"Itu di trotoar juga," katanya.
Dodi mengatakan streamer yang terjaring razia ini hanya diberikan teguran. Jika mengulangi kesalahan yang sama maka akan mendapatkan sanksi yustisi.
"Kalau diulangi lagi bisa sampai ke yustisi sesuai Perda 7 Tahun 2024 itu, ada sanksi yustisi kalau sampai berulang," katanya
ADVERTISEMENT
Sementara soal penghasilan streamer tersebut dari saweran di TikTok, Dodi mengaku belum mendalami sejauh itu.
Satpol PP Kota Yogya Patroli Medsos Cari Streamer Ngamen Online
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto mengatakan pihaknya melakukan patroli medsos untuk razia streamer ngamen online yang tengah marak di Kota Yogyakarta.
"Muncul di TikTok itu segera kami melakukan patroli dan penertiban," kata Dodi dikonfirmasi, Senin (4/11).
Dodi mengatakan dalam penegakan perda, selama ini anggotanya juga turut memantau media sosial.
"Iya (patroli di medsos). Setiap ada keluhan kita tindak lanjuti, aduan di sistem pemkot juga kita tindak lanjuti. Setiap informasi (ada hal) yang bertentangan dengan aturan, kami tindak lanjuti," bebernya.