Ramai Pagar Laut, Golkar Yakin Nusron Lebih Hati-hati Terbitkan SHGB

22 Januari 2025 23:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Golkar, M. Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Golkar, M. Sarmuji di DPP Golkar, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Pagar Laut di Perairan Tangerang menjadi polemik, karena ada Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan itu. Terutama, di kawasan yang terdapat pagar lautnya.
ADVERTISEMENT
Kinerja Menteri ATR BPN, Nusron Wahid, pun disorot. Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji pun yakin, sang menteri lebih hati-hati dalam menerbitkan Sertifikat HGB.
“Saya meyakini Pak Nusron dalam hal ini akan jauh lebih hati-hati, lebih waspada sebelum menerbitkan sertifikat apa saja, hak guna bangunan atau yang lainnya,” kata Sarmuji saat ditemui usai acara Perayaan Natal AMPI Golkar, Rabu (22/1).
Ia yakin permasalahan pagar laut ini akan cepat selesai melihat respons tanggap Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut pagar laut.
“Itu menunjukkan komitmen Presiden terhadap aspek tata lingkungan, keberpihakan pada nelayan, lalu mungkin juga memperhatikan legalitas dan banyak sekali yang diperhatikan Presiden melalui tindakan membongkar pagar laut itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Meski menjadi polemik dan sorotan publik, Sarmuji menilai tidak ada urgensi DPR untuk membentuk pansus pagar laut seperti yang diusulkan fraksi PKS dan PDIP.
“Kalau sampai saat ini ya, kami belum memandang perlu sampai sejauh itu ya,” kata Sarmuji.
Keberadaan SHGB pagar laut ini menjadi pertanyaan publik karena secara aturan tidak boleh ada SHGB untuk lahan di atas laut. Sebab lahan di atas laut termasuk dalam kategori wilayah perairan negara, yang tidak dapat dialihkan hak penguasaannya ke individu atau pihak swasta untuk kepentingan pembangunan seperti halnya tanah di daratan.
Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah BPN.
Biasanya surat dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat setelah pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SHGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara, dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang.
Dalam kasus pagar laut misterius ini, SHGB dikeluarkan tahun 2023. Saat itu Nusron belum menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Saat itu, Menteri ATR/BPN dijabat oleh Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto.