Ramai Pemuda Tanpa Lengan di NTB Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seks Mahasiswi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pemuda disabilitas asal Selaparang, Kota Mataram, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena tersangka seorang penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan. IWAS merupakan seorang seniman dan berstatus mahasiswa semester tujuh di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram.

Meskipun terdapat keterbatasan fisik, penyidik Polda NTB menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, mengungkapkan bahwa penyidik telah menerapkan sangkaan pidana kepada IWAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Undang-undang ini memberikan penekanan tidak hanya pada unsur kekerasan fisik, namun juga pada unsur yang dapat mempengaruhi psikologis korban, termasuk dalam bentuk komunikasi verbal yang dapat merangsang tindakan kekerasan atau pelecehan seksual," jelasnya.

Ia mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IWAS tidak terjadi dengan kekerasan fisik langsung, namun lebih kepada pemanfaatan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologis korban.

Dalam hal ini, IWAS diduga telah melancarkan aksi pelecehan seksual dengan cara memanipulasi sikap dan perasaan korban melalui kata-kata, meskipun dirinya memiliki keterbatasan fisik yang cukup signifikan.

Penyidik mengungkapkan bahwa temuan ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan psikologis dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

"Berdasarkan hasil tersebut, status IWAS yang awalnya menjadi saksi, kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pujawati.

Kasus ini pertama kali menjadi viral di media sosial setelah sejumlah unggahan yang menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut terjadi di salah satu taman kota di Mataram.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa lokasi utama kejadian pelecehan bukanlah di taman kota tersebut. Sebagai bagian dari rangkaian kejadian, korban dikendalikan untuk menuju lokasi lain, yaitu sebuah penginapan.

Pasal 6 UU TPKS

Polisi menggunakan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Begini bunyinya:

Pasal 6

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).