Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai Pencopotan Brigjen Endar, Begini Aturan Penugasan ASN Polri di KPK
5 April 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK menjadi polemik. Keputusan yang dikeluarkan oleh KPK ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Endar yang melawan, menyeret keputusan tersebut ke Dewan Pengawas lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Endar dilantik sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2020. Ia baru bertugas di KPK selama 3 tahun, pada saat diberhentikan per 1 April 2023.
Pada tahun ini, dia sudah mengantongi perpanjangan Surat Tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya dia ditugaskan untuk 1 tahun hingga April 2024.
Akan tetapi, KPK menyatakan tidak memperpanjang masa tugas Endar. Pemberhentian itu dilakukan saat Endar baru menjabat 3 tahun.
Lantas, bagaimana aturan soal masa tugas ASN Polri di KPK?
Soal masa tugas ASN Polri di KPK ini, disinggung dalam sejumlah aturan. Teranyar, yakni Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 11 ayat (6) Perkom tersebut, disinggung soal tata cara dan jangka waktu penugasan PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan tata cara dan jangka waktu itu diatur melalui peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepatnya pada Pasal 5.
Dalam pasal tersebut diatur masa tugas ASN Polri di KPK yakni 4 tahun dengan opsi perpanjangan selama 6 tahun. Berikut aturannya:
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.
(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.
Terkait perpanjangan 6 tahun ini, dilakukan dalam dua tahap. Tahapan pertama yakni dilakukan untuk 4 tahun, lalu bisa diperpanjang untuk 2 tahun selanjutnya. Total ASN Polri bisa bertugas di KPK selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan yang sama, pemberhentian pegawai ASN Polri di KPK juga tak bisa dilakukan sembarangan. Pada ayat 6 di pasal yang sama, disebutkan bahwa 6 bulan sebelum masa tugas berakhir, instansi masing-masing wajib berkoordinasi.
Kemudian, pemberhentian juga diatur dengan sejumlah syarat. Dalam Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai KPK diberhentikan apabila:
a Memasuki batas usia pensiun, dan
b Karena sebab lain.
Sebab lain yang dimaksud diatur dalam Pasal 19 ayat (3) PP yang sama yakni:
a Meninggal dunia,
b Atas permintaan sendiri,
c Pelanggaran disiplin dan kode etik,
d Tuntutan organisasi.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Endar tak bisa diberhentikan dengan sembarangan.
"Kalau belum 4 tahun, ya tidak akan dievaluasi kecuali ada pelanggaran," kata Feri kepada wartawan, Rabu (5/4).
ADVERTISEMENT
Feri menyatakan, masa tugas Endar belum habis di KPK. Sebab dia baru bertugas selama 3 tahun. Sementara PP mengatur masa tugas tersebut baru berakhir setelah 4 tahun.
Dengan alasan tersebut, seharusnya keberadaan Endar di KPK pun tak perlu memerlukan surat perpanjangan tugas pada tahun ketiga, karena otomatis untuk 4 tahun tugas.
"Kan masa tugasnya belum habis kalau baru 3 tahun, jadi tentu tidak perlu perpanjangan. Kalau 4 tahun sudah habis barulah harus ada surat perpanjangan," kata Feri.
"Logika administrasinya jika tugasnya habis maka apabila tidak ada permohonan perpanjangan oleh KPK atau tidak ada juga penarikan dari Polri, maka dengan sendirinya harus diperpanjang," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh eks Kasatgas Penyidik KPK, Novel Baswedan. Dia menyebut, tugas ASN Polri di KPK, harus sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (4 tahun pertama bisa diperpanjang untuk 4 tahun, dan 2 tahun lagi)," kata Novel yang juga pernah berstatus sebagai anggota Polri yang bertugas di KPK.
"Tapi memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan Surat Tugas," sambung dia.
Feri menilai, apa yang dilakukan oleh KPK terhadap Endar ini sangat politis. Sebab isu yang mengiringi pemberhentian Endar, yakni karena dia menolak menaikkan status penanganan laporan Formula E. Endar menolak menaikkan kasus Formula E ke penyidikan bersama dengan Irjen Pol Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK dan Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penyidikan KPK.
Karyoto dan Fitroh sudah tak lagi di KPK. Sang Irjen sudah menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara Fitroh di Kejaksaan Agung. Diduga, ketiganya tidak lagi di KPK karena penolakan menaikkan status perkara Formula E tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sedari awal memang pemberhentian ini diduga sangat politis karena beberapa pejabat di KPK yang menolak keinginan Firli mengkriminalisasi kasus Formula E, satu per satu diberhentikan atau dipindahtugaskan," kata Feri.
"Tindakan Firli ini bagian dari penyimpangan kewenangan yang dapat menjadikan KPK sebagai lembaga manipulator politik dengan mengaitkan lawan-lawan politik kekuasaan dalam perkara-perkara tertentu," ungkapnya.
Endar pun melawan pemberhentian oleh KPK ini. Dia bahkan melaporkannya ke Dewan Pengawas. Sebab, Endar merasa masih bertugas di KPK, berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kapolri ke KPK.
Berikut kronologi saling timpal surat antara Kapolri dan KPK soal masa tugas Endar:
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KPK menyatakan keputusan soal pemberhentian Endar karena pihaknya tak meminta perpanjangan tugas kepada Polri. Kemudian, keputusan pemberhentian Endar pun sudah diambil oleh 5 pimpinan KPK.
"5 pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri.