Ramai #PercumaLaporPolisi, Kompolnas Minta Warga Dukung Polri Tuntaskan Kasus

10 Oktober 2021 3:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ramai tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial atas penghentian pengusutan polisi soal kasus dugaan pemerkosaan seorang ayah terhadap 3 anak kandungnya di Luwu Timur, Sulsel
ADVERTISEMENT
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat tagar #PercumaLaporPolisi tidak menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya masyarakat perlu mendukung Polri agar bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, sangat penting bagi Polri untuk mendengar suara dan laporan masyarakat karena harus diakui sebagai aparat yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat.
"Pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat justru mendukung agar Polri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," kata Poengky dikutip dari Antara, Minggu (10/10).
Kompolnas melihat dalam lima tahun terakhir, Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi guna mempermudah masyarakat melapor.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Fanny Octavianus/ANTARA
Poengky mencontohkan Polri sudah menyediakan pelaporan berbasis 'online' dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus-kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak, lanjut Poengky, Polri sudah punya unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).
"Nah, dalam kasus Luwu Timur tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi," kata Poengky.
Namun yang menjadi komplain di sini, kata Poengky, adalah polisi dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan. Padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
"Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, hukum menyediakan jalan berupa praperadilan," ujar Poengky.
Menurut Poengky, penghentian penyelidikan perkara ini oleh Polres Luwu Timur berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan kurangnya bukti.
Ilustrasi hukum dan keadilan. Foto: Pixabay
Saat ini, Bareskrim Polri telah menurunkan Tim Asistensi untuk mendampingi Polres Luwu Timur dalam proses hukum kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Tim Asistensi Bareskrim Polri bakal bekerja secara profesional. Bahkan, apabila nanti ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.
"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," tegas Argo dalam keterangan resminya, Sabtu (9/10).
Kadiv Humas Masbes POLRI, Brigjen Pol Argo Yuwono. Foto: Dok. Poldi
Menurut Argo, penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sudah berjalan sesuai prosedur. Proses tersebut mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur.
Setelah menerima laporan itu, polisi mengantar ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau visum et repertum (VER) bersama dengan ibunya, serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
"Karena setelah sang ayah datang di Kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.
Ilustrasi anak sebagai korban kekerasan seksual. Foto: Shutterstock
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam kondisi baik dan normal saat berinteraksi dengan lingkungan luar, serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.
Kemudian, pemahaman keagamaan sangat baik, termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya juga tidak ada temuan atau kelainan.
ADVERTISEMENT
Setelah serangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara, dengan kesimpulan menghentikan perkara tersebut.
---------------------------------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews