Ramai Polemik Pelat Dinas Polri, Apa Saja Mobil Arteria Dahlan di LHKPN KPK?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan kembali menuai sorotan. Kali ini, soal dugaan 6 buah mobilnya terparkir di DPR dengan pelat nomor dinas polisi.

Pelat nomor yang dipakai, yakni 4196-07. Semua mobil yang terparkir pakai nopol dinas yang sama.

Deretan mobil yang pakai nopol dinas Polri tersebut yakni Mitsubishi Grandis, Toyota Vellfire, Nissan X-Trail, Mitsubishi Pajero, Nissan Grand Livina, dan Toyota Innova.

Sementara menurut polisi, dari deretan mobil itu, hanya satu mobil yang resmi terdaftar dan terdata di Polri. Yakni mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

Lantas, apa saja mobil Arteria Dahlan yang dilaporkan dalam LHKPN ke KPK?

Berdasarkan penelusuran kumparan dalam laporan LHKPN yang dia laporkan pada tahun 2020 (laporan periodik untuk 2019), tercatat ada lima unit mobil yang dilaporkan ke KPK.

Mobil Arteria yang terparkir di DPR dengan pelat nomor Polisi. Foto: Dok. Istimewa

Berikut kendaraan yang dilaporkan Arteria dalam LHKPN:

  • Nissan X Trail 2008 dengan nilai Rp 150.000.000

  • Mercedes Benz 2010 dengan nilai Rp 310.000.000

  • Honda CR-V 2007 dengan nilai Rp 173.000.000

  • Nissan Serena Minibus 2010 dengan nilai Rp 152.500.000

  • Honda Accord Sedan 2008 dengan nilai Rp 225.000.000

  • Sepeda motor Honda 2011 dengan nilai Rp 5.500.000

  • Sepeda motor Yamaha 2007 dengan nilai Rp 4.000.000

  • Sepeda motor Honda 2006 dengan nilai Rp 3.000.000

  • Yamaha XMAX 2019 dengan nilai Rp 59.000.000

Sebagai catatan, LHKPN terakhir Arteria yang tercatat ialah per 30 April 2020 untuk laporan periodik 2019. Total kekayaannya yang tercatat ialah Rp 19.235.841.661.

Dalam situs KPK, tidak tercantum laporan periodik untuk 2020. Adapun batas pelaporan LHKPN periodik 2021 adalah Maret 2022 mendatang.

Mobil Arteria yang terparkir di DPR dengan pelat nomor Polisi. Foto: Dok. Istimewa

Terkait polemik kendaraan ini, Arteria belum buka suara. Sementara, Polri membenarkan bahwa terdapat satu mobil Arteria dengan pelat mobil dinas. Yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI," kata , Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1).

Ramadhan tidak menjelaskan bagaimana Arteria Dahlan mendapatkan pelat dinas polisi. Terlebih, pelat itu dipakai di lebih dari satu mobil.