Ramai-ramai Antre Pindai Iris Mata di Worldcoin di Bekasi
·waktu baca 4 menit

Worldcoin dan WorldID tengah ramai diperbincangkan usai warga Bekasi mengaku menerima bayaran Rp 800 ribu setelah data retinanya direkam.
Meski layanan Worldcoin telah dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), puluhan warga masih terus mendatangi ruko di Jalan Insinyur H. Juanda, Bekasi Timur—tempat yang sebelumnya menjadi lokasi pendaftaran dan verifikasi retina untuk aplikasi World.
Beberapa tampak datang sendiri, sebagian lain datang bersama kerabat yang sudah lebih dulu mendaftar. Ruko bercat hitam itu tampak tertutup rapat, tanpa satu pun tanda bahwa operasionalnya telah berhenti sejak Minggu (4/5).
Meski tempat di Bekasi Timur sudah tutup, sejumlah warga yang ditemui menyebut layanan Worldcoin masih bisa ditemukan di lokasi lain. Beberapa menyebut Rawa Lumbu, Depok, hingga Kedoya dan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai lokasi verifikasi retina lainnya.
Sebagai informasi, Worldcoin adalah proyek berbasis blockchain yang dikembangkan oleh Tools for Humanity dan didukung oleh Sam Altman—CEO OpenAI. Program ini memungkinkan pengguna memverifikasi identitas biometrik mereka menggunakan teknologi pemindai retina bernama Orb, dan memperoleh imbalan berupa token kripto bernama Worldcoin (WLD).
Rendahnya Literasi
Tingkat literasi warga yang masih rendah dinilai menjadi penyebab warga rela berbondong-bondong antre untuk dipindai irisnya untuk Worldcoin dan WorldID demi uang ratusan ribu rupiah. Bahayanya, data biometrik macam iris ini permanen dan tak bisa diganti.
"Sebenarnya penting untuk memiliki sikap skeptis dalam konteks ini, karena data biometriks itu adalah data permanen yang enggak bisa diganti. Jadi sekalinya bocor dampaknya akan seumur hidup, tidak seperti KTP atau dokumen lain yang masih bisa diganti atau diperbarui," kata Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum, saat dihubungi, Senin (5/5).
"Saat banyak rela antre untuk scan iris demi mendapatkan uang, ini bisa menandakan bahwa literasi digital dan privasi yang rendah," sambungnya.
Nenden mengatakan, Worldcoin dan WorldID sebetulnya baik dari sisi teknis dan ide. Hal ini bisa sangat bermanfaat. Bisa digunakan untuk verifikasi data warga karena tidak ada data yang ganda, hingga bisa juga diimplementasikan pada pemilu online.
"Tapi, saat ini di Indonesia payung hukum dan infrastruktur keamanan data belum siap. Jika diterapkan secara buru-buru malah bisa memperparah ketimpangan dan eksploitasi data," kata dia.
Menurut Nenden, potensi kebocoran selalu ada dan dampaknya bisa besar.
Waspada Kebocoran
Nenden membeberkan bahayanya kebocoran data. Terlebih jika itu adalah data permanen, seperti pindaian retina, terkait dengan Worldcoin dan WorldID yang memberikan bayaran kepada warga untuk dapat dipindai retinanya.
"Sebenarnya penting untuk memiliki sikap skeptis dalam konteks ini, karena data biometriks itu adalah data permanen yang nggak bisa diganti," kata Nenden.
Nenden mengatakan, terdapat potensi risiko dari pemindaian itu. Yang paling memungkinkan yakni kebocoran data. Kebocoran ini bahaya karena bisa saja digunakan untuk penipuan.
"Risikonya pastinya di kebocoran data, yang mungkin digunakan untuk penipuan identitias atau deepfake. Kemudian jadi akan tergantung pada satu sistem WorldID, kalo apps/sistemnya rusak maka individunya akan kehilangan akses terhadap layanan yang terhubungan pada apps tersebut," kata dia.
"Potensi kebocoran data selalu ada, dan dampaknya bisa besar. terutama data biometriks itu tidak bisa diganti jika datanya bocor. Apalagi kalau data biometrik ini dikaitkan dengan identitas lainnya seperti NIK," sambungnya.
Polri Siap Ambil Langkah Penegakan Hukum
Polri akan mengambil langkah terkait isu dugaan pencurian data melalui progam Worldcoin dan World ID. Mereka menanggapi masalah terkait potensi kejahatan siber lewat pengambilan data iris mata oleh program tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mereka telah mencermati perkembangan potensi kejahatan ini.
“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan tentunya akan dilakukan langkah-langkah,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (5/5).
Tapi, Polri tak bisa sendiri dalam penegakan kasus macam ini. Mereka butuh kerja sama dan sinergi dari banyak pihak.
Trunoyudo juga menekankan bahwa Polri memiliki kewajiban hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak segala bentuk kejahatan, termasuk yang berbasis teknologi.
