Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ramai-ramai Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 ke MK, Ini Daftarnya
17 April 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terkait gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, pengajuan sebagai Amicus Curiae pada sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah gugatan Pilpres.
"Saya kira ini memang Amicus Curiae yang paling banyak," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
"Baru kali ini Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang Amicus Curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," imbuhnya.
Amicus Curiae mengacu pada seseorang atau kelompok yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, tapi mempunyai kepentingan yang kuat terhadap perkara tersebut.
Lantas siapa saja yang sudah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan? Berikut catatan kumparan.
Guru Besar dan Akademisi
Pada 28 Maret 2024, sebanyak 303 akademisi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Mereka berasal dari berbagai universitas, mulai dari dalam negeri hingga luar negeri. Para akademisi tersebut mendukung agar Hakim MK dapat memberikan putusan yang adil terkait gugatan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
“Naskah Amicus ini adalah bagian penting dari partisipasi publik, dari kaum cendekiawan, para guru besar, para akademisi, termasuk juga civil society yang jumlahnya 303 itu, kami berdiskusi sangat panjang untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan dengan basis ilmu pengetahuan,” ujar Akademisi UNJ, Ubedilah Badrun.
28 Seniman
Seniman juga turut menyampaikan Amicus Curiae pada 1 Maret 2024. Mereka menyampaikan pendapatnya soal Pilpres 2024 yang dianggap penuh dengan kecurangan.
“Hari ini mewakili teman-teman terutama yang diinisiatori oleh Butet Kartaredjasa dan Gunawan Muhammad menyampaikan pendapat kami menyebut sahabat peradilan, atau Amicus Curiae, untuk menyampaikan pendapat mengenai gugatan atau kasus Pemilu 2024,” kata Ayu Utami perwakilan dari Seniman di Gedung MK.
Dia menjelaskan, bahwa Amicus Curiae yang disampaikan merupakan keresahan sejumlah seniman melihat Pemilu 2024 yang dinilai penuh pelanggaran. Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
ADVERTISEMENT
LSJ FH UGM
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center For Law and Social Justice (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan Amicus Curiae juga pada Senin (1/4).
Tajuk Amicus Curiae yang diserahkan yakni "Mengapa Pemilu 2024 Menjauh dari Prinsip Jujur dan Adil?"
"Kita berharap kepada MK bersikap dan mengambil posisi dalam carut-marut perjalanan bangsa dan demokrasi kita," Guru Besar FH UGM Prof Sigit Riyanto melalui Zoom Meeting.
Sigit mengatakan pihaknya perlu menyerahkan Amicus Curiae sebagai bentuk tanggung jawab sebagai akademisi.
"Kita melihat ada situasi yang sangat memprihatinkan di negara kita. Sebagian mungkin kita bisa mengatakan mengulang di apa yang terjadi masa Orde Baru bahkan mungkin saat ini makin buruk," katanya.
ADVERTISEMENT
Megawati Soekarnoputri
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang juga merupakan Presiden RI ke-5 turut mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Berkas Amicus Curiaenya dikirimkan pada Selasa (16/4) kemarin.
Dalam berkas itu, ada tulisan tangan Megawati yang intinya adalah berharap MK memutuskan perkara secara adil.
Rakyat Indonesia yang tercinta!
Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS, seperti kata Ibu Kartini (1911): "HABIS GELAP TERBITLAH TERANG" sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA.
Aamiin ya rabbal alamin!
Hormat Saya
Megawati Soekarnoputri
MERDEKA, MERDEKA, MERDEKA!
Mahasiswa Lintas Universitas
Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM Fakultas Hukum UGM, BEM FH UNDIP, BEM FH Universitas Padjadjaran, hingga BEM FH Universitas Airlangga Surabaya, juga mengajukan Amicus Curiae.
ADVERTISEMENT
Perwakilan Mahasiswa, Emir Bernadine, mengatakan Amicus Curiae ini disampaikan kepada hakim MK demi tegaknya hukum dan demokrasi terkait Pilpres 2024.
Emir mengatakan, Amicus Curiae tersebut intinya menjelaskan sejumlah hal. Pertama, yakni bagaimana kronologi proses kejanggalan-kejanggalan yang kemudian bermuara pada hasil dari Pilpres 2024.
Kedua, mengulas dan menguraikan bagaimana putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres problematik.
Mereka meminta MK mengambil putusan agar membatalkan hasil pemilu presiden 2024 dan menggelar Pemungutan Suara Ulang.
FAMI
ADVERTISEMENT
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menyampaikan dukungan kepada hakim konstitusi dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024 ke MK. FAMI memberikan sejumlah rekomendasi kepada delapan hakim konstitusi, antara lain menjunjung tinggi independensi dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; tidak terpengaruh atas tekanan, ancaman, dan bujukan dari pihak-pihak mana pun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; menjatuhkan putusan dengan sepenuh hati sesuai dengan hati nurani.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menjatuhkan putusan secara objektif dengan didasarkan pada fakta hukum dalam persidangan; menjunjung tinggi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum; menghindari adanya pengaruh dari pihak yang berperkara dan pihak lainnya yang berkepentingan baik langsung maupun tidak langsung.
Lalu, menghindari adanya kolusi dengan siapa pun yang berkaitan dengan sengketa hasil pilpres 2024; tidak takut terhadap adanya tekanan dan ancaman dari pihak mana pun dalam memutus sengketa hasil pilpres 2024; serta mengedepankan putusan yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa sesuai prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
“Kami mendukung apa pun yang diputus oleh majelis hakim konstitusi dalam sengketa hasil pilpres 2024, semoga Yang Mulia delapan hakim konstitusi berkenan dan menindaklanjuti dukungan kami,” tutur Ketua Umum FAMI Zenuri Makhrodji.
ADVERTISEMENT
APDI, YAKIN, Stefanus Hendrianto
Kemudian, ada pula Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin), serta Stefanus Hendrianto yang masing-masing mengajukan diri menjadi Amicus Curiae terkait PHPU Presiden 2024. Mereka juga menyampaikan temuan dan pendapatnya agar MK dapat memutus perkara sengketa pilpres secara adil dan tanpa tekanan.
Indonesian American Lawyers Association (IALA)
Indonesian American Lawyers Association (IALA) juga menyampaikan Amicus Curiae terkait Pilpres 2024. Amicus Curiae itu disampaikan pada Rabu (17/4).
"Di sini kami menyampaikan Amicus bukan suatu hal yang bersifatnya instan, tapi ini merupakan suatu hasil kajian kami yang telah diselenggarakan sejak beberapa bulan lalu, lebih tepatnya sejak bulan Oktober (2023)," kata Bhirawa Jayasidayatra, Wakil Ketua IALA.
Dalam Amicus Curiae itu, IALA mencatat ada berbagai dugaan kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif atas penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Yang di mana peristiwa-peristiwa dan juga fakta-fakta di lapangan itu sangat merugikan masyarakat kita di luar negeri dan itu sangat disayangkan," kata dia.
"Berikutnya juga di sini kami menaruh harapan yang sangat besar kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung demokrasi dan juga pelindung konstitusi kita agar Mahkamah Konstitusi selalu mengingat masyarakat selalu berada di belakang MK. Kita siap mendukung dan juga support MK, semaksimal mungkin agar MK dapat memutuskan dan menetapkan suatu hasil yang terbaik yang bernapaskan keadilan, kemanfaatan, dan juga kepastian hukum," ucapnya.
IALA mendukung gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.