Ramai-ramai Kecam Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia
·waktu baca 2 menit

Kementerian Luar Negeri RI akan memanggil Duta Besar Swedia untuk Indonesia, Marina Berg, menyusul aksi pembakaran Al-Quran di ibu kota Stockholm.
Insiden berunsur kebencian ini dilakukan oleh seorang politikus berkewarganegaraan ganda Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, ketika ia berdemo di depan Kedutaan Besar Turki pada Sabtu (21/1) pekan lalu.
Ini merupakan kedua kalinya Paludan meluncurkan aksi serupa.
Menanggapi aksi Paludan, Kemlu RI menyatakan akan memanggil kepala perwakilan misi diplomatik Swedia. Meski demikian, waktu pasti pemanggilan belum bisa dipastikan.
“Saya belum bisa pastikan kapan ketemunya. Memang dijadwalkan untuk minggu ini,” tutur juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, ketika dihubungi kumparan pada Selasa (24/1).
Kemlu RI menilai, tindakan Paludan dinilai telah menistakan kitab suci serta menodai dan melukai toleransi umat beragama.
Erdogan Tidak Akan Izinkan Swedia Masuk NATO
Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan Swedia seharusnya tidak mengharapkan dukungan Turki atas keanggotaan negara tersebut di NATO.
Pernyataan tegas Erdogan disampaikan terkait pembakaran Al-Quran di dekat gedung Kedutaan Besar Turki di Swedia pekan lalu. Aksi provokatif itu dilakukan politikus sayap kanan Denmark Rasmus Paludan.
"Mereka yang mengizinkan penistaan agama seperti itu di depan kedutaan kami tidak dapat lagi mengharapkan dukungan kami untuk keanggotaan NATO mereka," kata Erdogan dalam pidato setelah rapat kabinet seperti yang dikutip AFP.
"Jika Anda sangat mencintai anggota organisasi teroris dan musuh Islam dan melindungi mereka, maka kami menyarankan Anda untuk meminta dukungan mereka demi keamanan negara Anda," tambahnya.
Tindakan membakar Al-Quran dilakukan Paludan karena ia menilai Erdogan telah mempengaruhi kebebasan berekspresi di Swedia.
Kemlu dan MUI Kecam
Kecaman ini disampaikan Kementerian Luar Negeri RI melalui akun Twitter. Selain mencoreng toleransi antar umat beragama, Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dilakukan secara bertanggungjawab.
“Aksi penistaan kitab suci ini telah melukai dan menodai toleransi umat beragama. Kebebasan ekspresi harus dilakukan secara bertanggung jawab,” tulis Kemlu RI pada Minggu (22/1).
Kepala Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sudarnoto Abdul Hakim, turut mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Paludan merupakan aksi sangat memalukan dan tidak beradab.
“Paludan dan kelompok ekstrem ini secara sengaja terus menebar xenofobia, rasialis, dan sekaligus islamofobia. Kelompok ini benar benar telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama,” kata Sudarnoto dalam pernyataan resminya.
