Ramai-ramai Minta Polisi Usut Kader PDIP yang Serang Radar Bogor

2 Juni 2018 8:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Massa kader PDIP menyerang Kantor Surat Kabar Radar Bogor pada Rabu (30/5). Mereka tak terima dengan halaman utama koran Radar Bogor yang memuat judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta'.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak menyayangkan sikap kader dan simpatisan yang tidak menempuh jalur Dewan Pers untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka malah memilih untuk mendatangi Radar Bogor dan merusak sejumlah properti kantor.
Kecaman pun dilontarkan. Termasuk, dari sejumlah organisasi wartawan.
Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) meminta penyerangan ini segera diusut polisi. Mereka keberatan lantaran masalah tersebut tidak diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum," ujar Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangannya, Sabtu (2/6).
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
Kendati begitu, AJI juga mengimbau agar Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP. Asnil meminta semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
ADVERTISEMENT
LBH Pers juga menuntut hal senada. Mereka meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dapat memperhatikan kasus ini agar tidak terulang kembali.
"Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnaistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban," tulis Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin dalam keterangan tertulis.
Nawawi menuturkan, penggerudukan yang dilakukan oleh anggota PDIP Bogor, sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Dia mengecam tindakan premanisme yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf Radar Bogor.
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
"Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, kata dia, kasus ini bisa dikategorikan melanggar Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama. Juga, kata Nawawi, melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Sedangkan pengrusakan alat-alat kantor merupakan bentuk dari tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Ketiga pasal di atas merupakan delik umum, sehingga pihak kepolisian bisa aktif melakukan proses hukum tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari korban," tuturnya.
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
PDIP Geruduk kantor radar Bogor (Foto: Dok. Istimewa)
Seharusnya, PDIP sebagai pihak yang dirugikan, menggunakan mekanisme hak jawab. Dia menyayangkan cara massa PDIP yang membela ketua umumnya namun dengan cara melanggar hukum, yang justru menciderai nilai-nilai juang partai.
ADVERTISEMENT
"PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP," kata Nawawi.
Selain itu, Nawawi juga meminta pimpinan PDIP memberikan sanksi berat terhadap kader-kadernya yang terbukti melanggar hukum.
"Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen” sebutnya.
Tak hanya dua organisasi itu, Persatuan Wartawan Inddonesia menilai serangan itu sangat memprihatinkan. Mereka menganggap, tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis.
ADVERTISEMENT
Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo, menganggap, tindakan tersebut juga kurang kondusif untuk menciptakan suasana sejuk di awal tahun politik. Malah, ia menilai hal ini riskan terhadap konflik dan perpecahan.
Koran Radar Bogor yang diserbu massa PDIP. (Foto: Dok. Tegar Bagja)
zoom-in-whitePerbesar
Koran Radar Bogor yang diserbu massa PDIP. (Foto: Dok. Tegar Bagja)
"Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers," ungkap Sasongko.
Memang, dia bisa merasakan bahwa PDIP kecewa dengan pemberitaan Radar Bogor mengenai kontroversi gaji Dewan Pengarah PDIP. Namun, kata dia, kekecewaan itu sebaiknya tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri.
"Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, PWI Pusat juga mengimbau Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri. Pers, wajib untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi.
"Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik," tulisnya.
Terkait hal ini, Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu sudah memberikan tanggapan. Dia menilai aksi penggerudukan kader dan simpatisan partainya di kantor Radar Bogor sebagai aksi spontanitas. Ia menyebut, apa yang diberitakan oleh media tersebut, terlalu berlebihan.
"Yang disebut ongkang-ongkang kaki, masa memang hanya simsalabim lalu bisa gitu (gajinya), kan enggak. Itu kan di BPIP ini mengabdi, dan negara memberi fasilitas kepada tokoh bangsa untuk mengabdi terkait Pancasila," ujar Masinton di Museum Filateli, Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
Ia menyebut partainya tidak pernah menginstruksikan apapun terkait penggerudukan itu. "Partai tidak pernah menginstruksikan kepada hal-hal yang seperti itu. Itu mungkin hanya bentuk spontanitas. Saya saja baru tahu," lanjut dia.