Ramai-ramai Parpol hingga Ormas Minta Motif Listyo Sigit Cs Sadap Presiden-Tokoh Politik Diungkap

Sejumlah partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas) mendesak polisi membongkar motif di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lainnya. Mereka mempertanyakan dua hal: siapa yang memberi perintah, dan siapa pengguna hasil sadapannya.
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin. Polri menetapkan tiga tersangka dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut penyidikan sementara Bareskrim, penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha. Penyadapan diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun laporan polisi. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus data hasil sadapan di sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Berikut tanggapan parpol dan ormas terkait kasus tersebut:
Gerindra: Bentuk Insubordinasi, Dalami Kemungkinan Makar
Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiyono meminta dugaan penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dkk terhadap Presiden Prabowo Subianto terus didalami. Termasuk kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar.
“Tindakan penyadapan yang dilakukan tanpa kewenangan yang sah merupakan persoalan yang sangat serius, apalagi dilakukan kepada Presiden. Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” ujar Sugiyono dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Ia menilai tindakan tersebut dapat mencerminkan persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando atau insubordinasi di lingkungan institusi negara.
“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Saya memandang hal ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk terus memperkuat institusi Polri. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah-langkah yang telah diambil dalam menyikapi persoalan tersebut,” ujarnya.
PDIP: Langgar HAM, Siapa "User" Hasil Sadapan?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyadapan ilegal itu melanggar hak asasi manusia dan hak demokratis warga. Dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11), ia menyebut kasus ini momentum memperbaiki Polri.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tegas Hasto dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Hasto meminta pengusutan menyeluruh, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, dan tokoh politik. Ia juga mengapresiasi anggota internal Polri yang melaporkan praktik tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mempertanyakan siapa yang menggunakan hasil sadapan tersebut. ke mana hasil sadapan itu mengalir.
“Kita mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut,” kata Andreas, Rabu (4/11).
Andreas juga ditanya mengenai dugaan bahwa informasi hasil penyadapan itu dikirimkan ke ‘Solo’.
Menanggapi hal tersebut, Andreas tidak menutup kemungkinan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
“Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari info-info tersebut dan untuk apa info-info itu digunakan,” pungkas dia.
Golkar: Terkejut, Cari Motif dan Kepentingannya
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut. Selama ini, kata dia, Listyo dihormati sebagai pimpinan institusi keamanan. Doli meminta polisi mengusut motif dan pihak yang terlibat.
“Ini saya tidak bisa mereka-reka ya, apalagi kan ini salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka orang yang selama ini sebetulnya kita hormati ya, pimpinan sebuah institusi yang menjaga keamanan negara kita, gitu ya. Ini yang membuat kita kaget juga sebetulnya, terkejut gitu, kenapa tokoh yang selama ini mungkin kita hormati, gitu, kemudian mungkin juga sebagian orang menjadikan panutan dalam rangka untuk menjaga keamanan nasional, gitu, tapi melakukan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11).
“Nah, tentu saya kira itu tadi, saya tidak bisa mereka-reka apakah ada pihak lain yang terlibat atau siapa. Saya kira memang ini harus diusut tuntas, gitu. Tadi, harus dicari motifnya apa, kemudian juga atas kepentingan apa, atau bahkan kepentingan siapa, gitu ya. Dan nanti akan pasti ya terungkap kalaupun kemudian tiga pertanyaan terjawab, pasti akan ketahuan akan melibatkan siapa saja itu. Saya kira, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang sekarang sudah mengambil alih masalahnya untuk menyelesaikannya secara tuntas,” sambungnya.
Demokrat: AHY Tanya Siapa yang Memerintahkan
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam dugaan penyadapan itu sebagai penyalahgunaan kewenangan. Lewat akun Instagram resminya, Rabu (4/11), AHY meminta Polri mengungkap pemberi perintah, motif, dan pengguna hasil sadapan.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tulis AHY melalui akun Instagram resminya, Rabu (4/11).
AHY menilai publik berhak mengetahui pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan, pemberi perintah, motif, hingga kepentingan penggunaan hasil sadapan.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” ujarnya.
Sementara itu, Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinan ats kasus tersebut melalui akun X @SBYudhoyono, Rabu (4/11).
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," kata SBY.
"Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apa pun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” ujarnya.
SBY mengaku khawatir situasi tersebut pada akhirnya membuat masyarakat merasa tidak aman hidup di negaranya sendiri. Ia secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali politik yang menurutnya lebih berkeadaban.
“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban,” ujarnya.
PKS: Kutuk Keras, Telusuri Aktor Intelektual
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengecam keras dugaan penyadapan itu. Menurutnya, luasnya sasaran, dari pejabat hingga pimpinan partai dan ormas, membuat kasus ini bukan pelanggaran biasa.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Almuzzammil dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Almuzzammil mendorong DPR dan pemerintah menyusun SOP pengawasan alat penyadapan serta memperkuat pengawasan reformasi Polri, termasuk lewat Pansus Reformasi Polri.
Sementara Sekjen PKS Muhammad Kholid meminta pengusutan hingga ke pihak yang merancang dan memerintahkan.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Menurut Kholid, dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut martabat institusi kepresidenan, kerahasiaan negara, hingga keamanan komunikasi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
NasDem: Ikuti Perkembangannya
Sekjen NasDem Hermawi Taslim memilih menunggu proses di kepolisian. Bila terbukti bersalah, ia meminta pelaku dihukum sesuai aturan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut, ini kan dugaan-persangkaan. Ini ikuti terus perkembangannya," kata Hermawi kepada wartawan, Selasa (3/11).
Terkait proses hukum, NasDem mengatakan masyarakat sudah semakin cerdas. Ia meminta jika memang terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum berdasarkan aturan yang berlaku.
MUI: Bongkar Motif hingga ke Akar
Ketua Infokomdigi MUI KH Masduki Baidlowi meminta agar proses hukum terhadap dugaan penyadapan tersebut dapat membuka seluruh fakta di balik kasus itu, termasuk tujuan dan jaringan yang terlibat.
“Langkah tegas secara hukum ini kami harapkan supaya bisa membuka semua tabir di balik dugaan penyadapan ini,” kata Masduki saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).
Ia juga meminta agar hasil pengusutan disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk untuk menjawab dugaan adanya konspirasi di balik penyadapan tersebut.
“Buka semuanya pada publik. Apa tujuannya, ke mana saja jejaringnya, apakah ini konspirasi ingin menjatuhkan kekuasaan? Semua harus dibuka kepada publik,” tegas Masduki.
Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi meminta penegak hukum mengungkap motif utama serta jaringan di balik dugaan penyadapan tersebut hingga tuntas.
“Penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen masyarakat civitas/ormas dapat mengancam stabilitas nasional. Oleh karena itu, MUI mendesak penegak hukum membongkar motif utama dan tuntas hingga ke akar-akarnya agar tidak memicu prasangka publik,” kata Zainut saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).
Menurut Zainut, penyadapan tanpa wewenang hukum yang sah bertentangan dengan ajaran Islam. Tindakan itu disebut sebagai tajassus, yakni mencari-cari cela atau mengintai privasi orang lain, yang dilarang dalam Al-Qur’an.
Muhammadiyah: Pelaku Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Sekretaris PP Muhammadiyah Izzul Muslimin menilai, dugaan penyadapan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik maupun bisnis kelompok tertentu.
“Jelas itu sudah penyalahgunaan. Bisa untuk kepentingan politik dan bisnis kelompok tertentu,” ujar Izzul saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).
Izzul menyayangkan apabila aparat atau petinggi kepolisian melakukan penyadapan bukan untuk kepentingan negara, melainkan demi kepentingan pihak tertentu.
“Meskipun demikian kami sangat menyayangkan jika ada pihak aparat atau petinggi kepolisian yang melakukan penyadapan yang tujuannya bukan untuk kepentingan negara tetapi justru digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” ungkap Izzul.
Saat ditanya apakah Muhammadiyah pernah mengalami upaya penyadapan, Izzul mengatakan pihaknya belum menerima informasi maupun laporan mengenai pimpinan organisasi yang menjadi sasaran.
Dewan Pers: Skandal Besar, Masuk Kategori Makar
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai kasus ini skandal yang tak termaafkan. Ia menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori makar.
"Sebuah skandal besar tak termaafkan, aparat bawahan menyadap kepala negara. Ini sudah masuk kategori makar," kata Komaruddin, Rabu (4/11).
Komaruddin mendesak Prabowo bertindak tegas menyikapi penyadapan ilegal tersebut.
Terkait media yang disebut sebagai sasaran penyadapan, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan mengaku tidak terkejut dengan hal tersebut.
“Saya melihat konferensi pers soal kasus dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri ini tidak terlalu mengejutkan jika dikatakan bahwa sasaran penyadapan tidak hanya Presiden, tapi juga wartawan atau pekerja media,” terang Manan saat dihubungi wartawan.
Manan menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap wartawan perlu dilihat dari aspek hukum, terutama apabila dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang sah.
Ia merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyadapan harus berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan dan memperoleh izin dari ketua pengadilan.
“Di dalamnya mensyaratkan penyadapan harus berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, dan juga mesti seizin ketua pengadilan,” katanya.
Selain itu, menurut Manan, praktik penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Ia merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers.
Manan juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya dijamin melalui Pasal 8 UU Pers. Menurut dia, jaminan tersebut seharusnya mencakup perlindungan dari praktik penyadapan ilegal.
Bos Voxpol Nilai Penyadapan Presiden Makar Serius
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai dugaan penyadapan ilegal yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius. Ia menyebut, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar.
Pangi mengatakan, hal yang harus diusut terlebih dahulu dalam kasus ini adalah pihak yang diduga memerintahkan Listyo melakukan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya.
"Pertama, harus diselidiki siapa yang menyuruh LSP menyadap Presiden dan kawan-kawan," kata Pangi.
Menurut dia, Listyo bukan pihak yang berdiri sendiri dalam perkara tersebut. Sebagai bawahan, Listyo diduga memiliki atasan yang perlu ditelusuri oleh penyidik.
"LSP tetap bawahan. Artinya ada pemimpin di bawahnya," ujarnya.
Pangi juga mempertanyakan kepentingan di balik penyadapan tersebut dan pihak yang diduga menjadi pengguna informasi hasil sadapan.
"Bekerja untuk siapa? Kalau menyadap presiden ilegal," kata dia.
Ia menegaskan, fokus utama pengusutan perkara ini seharusnya tidak berhenti pada orang yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga mengungkap pihak yang memerintahkannya.
"Saya hanya fokus pada pertanyaan siapa yang menyuruh LSP menyadap. Apalagi yang disadap presiden," ucapnya.
"Ini sudah makar serius," tegas Pangi.
