Ramai-ramai Soroti Kasus Pengemudi Fortuner yang Ngamuk di Senopati
·waktu baca 3 menit

Giorgio Ramadhan (24) viral di media sosial setelah mengamuk di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Dalam rekaman video itu ia menabrakkan mobil Fortuner hitamnya ke mobil Brio kuning.
Pria lulusan S1 yang tengah magang di kantor pengacara itu juga menendang dan memukul mobil Brio tersebut. Aksinya itu dilakukan dengan menggunakan pistol, yang kemudian disebut polisi mainan, dan sebuah pedang anggar.
Akibat aksinya itu ia dilaporkan oleh pemilik Brio bernama Ari ke polisi. Setelah dilakukan berbagai pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat dengan pasal perusakan dan pengancaman.
Saat kasus ini berjalan sejumlah tokoh politik sempat menyorotinya. Berbagai komentar mereka sampaikan terkait jalannya kasus tersebut.
Berikut komentar mereka:
Sahroni Minta Polisi Tahan Sopir Fortuner
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi harus tegas dalam menangani kasus tersebut dengan menahan pengemudi.
“Saya minta pihak kepolisian bersikap lebih tegas dan segera lakukan penahanan terhadap pelaku. Karena kalau sikap aparat seperti ini, rasanya tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku arogan di jalanan," kata Sahroni, Senin (13/2).
"Karena ini sudah sangat kebablasan, sampai berani mengeluarkan senjata tajam dan menebar ketakutan di jalanan, sikap arogan yang sangat tidak menghormati hukum di negara ini,”
- Sahroni.
Bendahara Umum NasDem ini meminta kepolisian agar tidak terpengaruh jika nantinya pelaku ternyata berasal dari kalangan tertentu.
Sahroni ingin hukum dapat melihat korban dan pelaku secara objektif berdasarkan temuan-temuan yang ada. Jangan sampai kasus ini berakhir damai tanpa pemberian efek jera.
Arsul Sani Pertanyakan Pemulangan Giorgio
Saat proses pemeriksaan berjalan, Giorgio sempat dipulangkan oleh penyidik. Tindakan ini kemudian disoroti oleh Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Arsul Sani.
Arsul menghubungi Kapolres Jaksel, Kombes Ady Ary Syam Indradi, soal alasan pemulangan itu.
"Pagi ini saya kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tidak ditahan. Dijelaskan, pasal yang dikenakan 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ucap Arsul Sani melalui Twitter, Senin (13/2).
"Karena itu penyidik tidak bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya," lanjut doktor ilmu hukum itu.
Arsul mengkritisi kalau tidak dilakukan penahanan lebih dulu karena pengemudi Fortuner itu kooperatif, maka harusnya bisa diterapkan pada kasus lain yang serupa.
"Meski tindak pidananya adalah kekerasan fisik yang ancam jiwa dan perusakan barang milik orang lain, apa Polres Jaksel akan lakukan hal yang sama terhadap semua terduga pelaku yang sama dan kooperatif?" kata Arsul.
Mahfud Minta Polisi Usut Tuntas
Mahfud meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Pak Polisi, ini, katanya peristiwanya terjadi di Jakarta. Seperti film gangster, ya," tulis Mahfud di akun Twitternya dikutip, Senin (13/2).
"Masyarakat perlu tahu, apakah itu urusan utang piutang atau sekadar membuat konten sensasi untuk medsos," tambah dia.
Eks Ketua MK ini mengatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini.
"Tapi apa pun yang begitu itu tak boleh terjadi. Perlu dilacak," tutup dia.
