Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai soal Kadaver, dari Mana Kampus Dapatkan Mayat hingga Urus Izinnya?
14 Desember 2023 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lima mayat yang ditemukan di lantai 15 Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan adalah kadaver yang legal dan berizin. Kadaver adalah mayat yang diawetkan, yang digunakan mahasiswa kedokteran sebagai alat praktik anatomi untuk mempelajari struktur dan fungsi organ tubuh manusia.
ADVERTISEMENT
Unpri, sebuah PTS, juga memiliki Fakultas Kedokteran.
Penemuan kadaver di Unpri sempat membuat heboh. Sebab sebelumnya beredar video temuan diduga mayat yang terendam cairan di lantai 9 gedung Unpri. Soal temuan dugaan mayat di lantai 9 ini, polisi bisa bisa memastikan dan masih melakukan penyelidikan.
Lalu dari mana kampus mendapatkan kadaver dan seperti apa izinnya?
Untuk mengetahui seluk beluk kadaver, kumparan mewawancarai ahli anatomi dari Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam (YARSI) Prof. dr. Jurnalis Uddin, PAK.
Jurnalis juga salah satu pendiri Yayasan YARSI yang mengelola beberapa lembaga pendidikan dan kesehatan yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Jurnalis menjelaskan, untuk memperoleh kadaver, ada izin yang harus diajukan.
Universitas YARSI, misalnya, mendapatkan kadaver dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka harus mencari jasad mana yang tidak diklaim oleh keluarga alias tidak diketahui siapa keluarganya.
ADVERTISEMENT
“Jadi Fakultas Kedokteran membutuhkan mayat untuk pendidikan dan Fakultas Kedokteran harus minta kepada ke rumah sakit umum. Biasanya mayat-mayat yang tidak diklaim oleh keluarganya dan itu jadi beban bagi rumah rumah sakit,” kata Jurnalis, Kamis (14/12).
“Rumah sakit nanti akan kirim ke forensik dan forensik akan mengatakan orang ini meninggal karena apa dan boleh dipakai untuk pendidikan,” sambung Ketua Pengurus Yayasan YARSI ini.
Dalam proses izin, nanti pihak kepolisian akan mengawetkan mayat sebelum diambil oleh pihak kampus. Pihak kampus bisa meminta sesuai kebutuhan. Dengan catatan, mayat yang diminta tersedia.
“Mereka biasanya simpan dan kita bikin surat dan nanti akan dibagi, seperti itu biasa. Karena biasa jarang (ada mayat), kita biasanya dapat dua, satu laki, dua perempuan. Kadang dapat tiga,” tutur Jurnalis.
ADVERTISEMENT
“Nanti oleh rumah sakit dijawab ini sudah tersedia silakan ambil,” lanjutnya.
Bagaimana soal perawatan kadaver?
Jurnalis menjelaskan, sebelum disimpan, kadaver harus disuntik dengan formalin. Lalu, disimpan dalam bak berisi formalin.
“Jadi sebelum dikasih ke Fakultas Kedokteran mayatnya harus diawetkan dulu, kita suntikkan formalin tubuhnya, biasanya dicampur dengan bahan lain. Nah, sehingga seluruh alat dalam tubuh utuh,” kata Jurnalis.
“Sebab kalau hanya bagian luarnya saja kalau direndam dalam bak formalin hanya kulitnya saja yang utuh. Kalau disuntikkan ke tubuh, seluruh alat [organ] akan utuh. Nah, kalau mau tahu apakah diawetkan apa belum kita bisa lihat dari alat tubuh (organ),” sambungnya.
Usai disuntik, kata Jurnalis, jasad tersebut bisa diserahkan ke Fakultas Kedokteran. Lalu, pihak kampus siap memakainya.
ADVERTISEMENT
“Kalau sudah diawetkan dia akan disimpan dalam bak mengandung formalin. Nah, dengan demikian awet bertahun-tahun,” kata Jurnalis.
“Kalau mahasiswa mau praktikum hari ini, pegawai kita mengeluarkan (kadaver), taruh ke media tempat praktikum mereka,” tutupnya.