Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Setelah Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mengeluarkan aturan soal skuter listrik, beragam reaksi muncul dari warganet. Salah satu komentar yang muncul yakni pengalaman salah seorang warganet soal pelarangan membawa skuter listrik ke dalam Moda Raya Terpadu (MRT).
ADVERTISEMENT
Hal itu diutarakan oleh pemilik akun twitter @FarusHkm. Dalam unggahannya, dia menulis bahwa MRT sudah positif melarang membawa skuter listrik ke dalam gerbong.
"KRL aman bro alhamdullilah, tapi MRT positif dilarang dan kami sudah berdiskusi dgn bawahan manajemen mrt, dan mereka tetap melarang padahal kami berniat menenteng dan tidak merusak, lalu pelarangan tersebut sepertinya disebabkan karena gr** whe*** krn sblmnya ada yg bwa gk mslh," tulis @FarisHkm.
Selain itu, dia juga mengunggah sebuah foto bertuliskan, BIG UPDATE FOR OTOPED RIDERS, OUT SCOOTER (NON FOLDING) ARE FORBIDDEN TO BRING INSIDE @mrtjkt. Padahal bobolnya hanya max 5-6 kg dan TIDAK PERNAH MERUSAK LANTAI (karena anak FSINA PAHAM BETUL mana yang bisa diride mana yang harus dituntu).
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin, mengatakan skuter listrik yang dilarang masuk ke gerbong MRT adalah yang tidak bisa dilipat. Sedangkan, skuter yang bisa dilipat tetap diizinkan masuk.
"Peraturan MRT untuk skuter maupun sepeda harus bisa dilipat sebelum masuk stasiun MRT apalagi masuk ke dalam kereta," kata Kamaluddin saat dikonfirmasi, Minggu (24/11).
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi skuter. Perlakuan ini juga sama kepada penumpang yang membawa sepeda.
"Sepeda yang tidak dilipat juga sama tidak boleh masuk, sama dengan skuter yang tidak bisa dilipat tidak boleh masuk," tutur dia.
Kamaluddin sangat mendukung gerakan perpindahan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Tapi warga juga harus mengikuti aturan di angkutan umum yang mereka tumpangi.
ADVERTISEMENT
"Hal ini untuk keselamatan penumpang di dalam stasiun dan di dalam kereta," ucap dia.
Keberadaan skuter listrik yang dioperasikan GrabWheels memang sempat menyita perhatian. Perilaku pengguna yang melanggar aturan, seperti naik JPO tidak dituntun hingga terjadinya kecelakaan yang membuat 2 penggunanya tewas.
Pemprov DKI bergerak cepat dengan menyusun aturan sementara penggunaan skuter listrik di Jakarta. Warga hanya boleh menggunakannya di lokasi yang sudah bekerja sama dengan operator. Mereka juga tak diizinkan melintas di jalan raya. Bila dilanggar, sanksi tilang dengan menyita skuter listrik akan diberlakukan.