Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ramai soal WNA Karantina Beraktivitas Bebas di Oakwood PIK, Ini Kata Satgas
29 April 2021 17:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Foto-foto tersebut menampilkan kegiatan mereka saat karantina yang dilakukan selama 5 hari. Dari hasil penelusuran kumparan, foto-foto tersebut menampilkan mereka bisa bersantai di tengah kolam renang meski masih menjalani karantina.
Dari unggahan Instagram, seorang WNA dengan akun @alina_travelina menulis caption yang menceritakan pengalamannya tersebut. Ia mengaku dapat keluar kamar selama isolasi untuk jalan-jalan dan berbelanja.
Ia juga dapat keluar ke arena bermain dan juga olahraga di kawasan hotel dan apartemen tersebut.
"Kompleks perumahan memiliki area hijau yang luas dengan jalur jogging, kolam renang, dan arena bermain. Kami membeli bahan makanan di supermarket dan sebagian memasak sendiri. Selain itu, beberapa kali kami pergi jalan-jalan di kota dan pusat perbelanjaan. Tapi tidak semua orang seberuntung kami. Banyak orang yang dikarantina di hotel tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka bahkan sekali selama 5 hari," tulis salah satu WNA tersebut dalam bahasa Rusia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga akun @elena_iluina yang juga mengunggah foto saat ia berenang di tengah karantina.
"Kalau kamu membutuhkan tempat melewati karantina di Jakarta, pilih tempat ini. Berbeda dari lainnya, tempat ini memperbolehkan berenang dan jalan-jalan sekitar kota," tulis WNA tersebut.
Kejadian sejumlah WNA yang melakukan karantina di Apartemen Oakwood sempat menuai protes dari penghuni apartemen dan melakukan aksi protes kepada manajemen.
Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, atas kejadian itu pihaknya kembali mengingatkan petugas di lapangan dan juga masyarakat untuk mendukung aturan yang telah dibuat pemerintah terkait aturan karantina WNA.
Ia menekankan, setiap pelaku perjalanan internasional harus mengikuti prosedur karantina sesuai SE 8/2021 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Termasuk, melakukan karantina hanya dilakukan oleh hotel yang mendapat izin BPHRI dan Satgas.
ADVERTISEMENT
"Karantina oleh WNA harus dilakukan di hotel yang direkomendasikan oleh BPHRI dan diberi izin oleh Satgas dengan pertimbangan kesiapan sarana dan prasarananya," tegas Wiku, Kamis (29/4).
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona