Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ramai 'Surat Sakti' Firli, KPK Sebut Promosi Deputi & Direktur Kewenangan Polri
21 Februari 2023 19:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
'Surat sakti' dimaksud ialah rekomendasi promosi bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Dalam penjelasannya, KPK tidak spesifik menyebut mereka dipromosikan untuk jabatan apa. Juga tak ada penjelasan lebih dalam mengenai urgensi dikeluarkannya rekomendasi tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan itu hanya rekomendasi promosi jabatan. Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.
"Sudah disampaikan bahwa itu adalah promosi dalam rangka manajemen kepegawaian di internal KPK untuk dilakukan promosi terhadap struktural yang sudah lama, lebih dari dua tahun di KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/2).
"Sudah disampaikan oleh Pak Ketua Dewas bahwa tidak bisa intervensi, kan, terkait manajemen di internal KPK begitu, ya. Bahwa itu terkait dengan promosi, mutasi jabatan untuk berkarier di instansi asalnya, itu betul.
ADVERTISEMENT
'Surat sakti' Firli Bahuri itu jadi sorotan. Diduga itu merupakan upaya Firli menyingkirkan kedua orang penting dalam penindakan KPK itu. Promosi diduga merupakan upaya agar keduanya ditarik kembali ke instansi asal.
Muncul dugaan bahwa 'surat sakti' tersebut muncul akibat perselisihan yang melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Selain keduanya, 'promosi' juga ditunjukkan kepada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kini Fitroh sudah kembali ke Kejagung.
Ketiga orang yang tertera dalam 'surat sakti' tersebut menilai penanganan perkara Formula E belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Diduga atas dasar itu, ketiganya disingkirkan.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari KPK.
Terkait perbedaan pendapat, belakangan disebut menjadi penyebab disorotnya kolektif kolegial pimpinan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penanganan kasus Formula E turut menjadi penyebab disorotnya kolektif kolegial pimpinan.
"Tidak hanya itu [Formula E]. Ya, mungkin itu yang meletup-letup ke Anda. Itu salah satunya. Tapi, kan, biasa. Namanya kami berlima kemudian perbedaan dinamika yang natural," imbuhnya, Jumat (17/2).
"Intinya kami sudah menerima masukan dari Dewas, dan Dewas secara bijak mengumpulkan kami, dan kami sudah di titik temu ingin menindaklanjuti apa yang disampaikan," sambungnya.
Bantahan Firli Bahuri
Firli Bahuri membantah kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurut dia, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Itu kata Anda. Itu, kan, kata Anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli beberapa waktu lalu.
"Sebelas tahun di KPK, kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau beliau ingin kembali, kan. Kan, untuk masa depan beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada," sambungnya.
Meski demikian, Fitroh hingga awal Februari lalu belum mendapat posisi apa pun di Kejaksaan. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.
Terkait surat rekomendasi untuk Deputi dan Direktur di bidang penindakan dapat promosi di Polri, sudah dibenarkan oleh KPK. Tetapi membantah itu terkait dengan perkara.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini