Ramai Tanggapan soal Posisi Baru WamenPANRB

8 Juni 2021 7:02 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Forkopimda Riau. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Forkopimda Riau. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang KemenpanRB. Perpres ini menetapkan akan ada posisi wamenPANRB untuk mendampingi Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Perpres itu kemudian memicu pro kontra. Ada pihak yang mendukung namun ada juga yang mengkritisi posisi wamenPANRB.
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Misalnya, anggota Komisi II DPR Nasir Djamil menilai, keberadaan wamenPANRB sejauh ini belum diperlukan.
"Memang sebelumnya, seingat saya, ada wamen di KemenPANRB, waktu itu dijabat oleh Azwar Abu Bakar dari PAN. Nah, kemarin sebelum Pak Tjahjo saya tak ingat apakah ada wakil. Tapi dalam pandangan saya wamen di KemenPANRB untuk saat ini memang belum dibutuhkan," kata Nasir.
Nasir menilai, keputusan Jokowi menempatkan wamen di KemenPANRB belum berdasarkan kebutuhan organisasi. Politikus PKS itu mengatakan, dalam rapat bersama Komisi II DPR selama ini, Tjahjo tak pernah mengeluh soal tugas-tugasnya di KemenPANRB.
Alasan lain, Nasir menilai tugas MenPANRB selama ini toh sudah dibantu oleh BKN, KASN, hingga LAN.
ADVERTISEMENT
"Selama ini Pak Menteri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI tidak pernah mengeluh atau bebannya itu over kapasitas sehingga dibutuhkan wamen di kementeriannya," ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Nasir menilai, selama ini Tjahjo sudah berpengalaman sebagai menteri. Ia pun memiliki kapasitas mengelola organisasi dengan baik. Sehingga belum ada kebutuhan dibantu seorang wamen.
"Artinya pengalaman beliau di Kemendagri sangat membantu beliau dalam mengelola KemenPANRB. Karena itu saya tak melihat urgensi dibutuhkannya wamen di KemenPANRB," tambahnya.
Nasir Djamil meminta Jokowi tak serta merta mengadakan posisi wamen hanya untuk balas jasa. Apalagi sampai menempatkan tokoh yang tidak memiliki pengalaman di bidangnya.
"Ini yang harus kita [perhatikan] sebagai mitra lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, saya ingin mengingatkan presiden soal itu. Sehingga jangan sampai terkesan bahwa itu adalah orang yang ditempatkan sebagai bagian dari bentuk balas jasa," kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Nasir menilai, jika Jokowi tetap melakukan hal itu, bisa saja berpotensi kerugian besar untuk negara. Sebab penempatan wamen tentu dapat menyerap anggaran negara, tapi pemanfaatannya tak bisa digunakan dengan sebaik-baiknya.
"Nah kalau ini terjadi dalam tatanan, saya sayang wamennya karena dia tak punya kapasitas dan kompetensi serta integritas. Akhirnya, kan, uang negara terserap. Karena, kan, ketika ada wamen nanti ada fasilitas yang diberikan oleh negara pada wamen tersebut," ujarnya.
"Apalagi jabatan presiden sudah tak lama lagi dan situasi juga sedang pandemi. Jadi, kan, pertanyaan besarnya apakah penempatan wamen berkorelasi dengan upaya untuk memulihkan ekonomi dan memulihkan kesehatan yang saat ini sedang dilakukan pemerintah," tambahnya.
Oleh karena itu, politikus PKS ini sangat berharap jika wamen yang dipilih Jokowi harus memiliki kapasitas yang baik. Sehingga dapat menjalankan tugas-tugas kementerian secara menyeluruh.
Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Foto: Helmi Afandi/kumparan

PDIP Usul Wamen Tjahjo Kumolo Diisi Profesional

Berbeda dengan PKS, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mendukung adanya posisi wamenPANRB. Ia menyarankan agar posisi wamen di KemenPANRB diisi oleh figur profesional.
ADVERTISEMENT
"Saya menyarankan pos ini diisi oleh orang yang berlatar belakang profesional, yang memahami betul birokrasi, dan memiliki kapasitas akademik yang mumpuni," kata Rifqi.
Rifqi menjelaskan, perpres penambahan wamen untuk Tjahjo Kumolo adalah kewenangan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, meski Komisi II DPR adalah mitra kerja KemenPAN-RB, penambahan posisi ini sepenuhnya tetap menjadi hak Jokowi.
"Jadi, sifatnya ke Komisi II bukan persetujuan tetapi konsultatif," papar Rifqi.
Lebih lanjut, Rifqi berpendapat, posisi wamenPANRB bisa dimaklumi. Selain itu, dalam sejarahnya, posisi wamen di KemenPANRB juga pernah ada.
"Ketika misalnya ada ide untuk melakukan revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN di mana beberapa klausul terkait tugas institusi tertentu akan dilimpahkan ke KemenPANRB maka kami memaknai keberadaan wakil menteri di PANRB menjadi cukup strategis," urai Rifqi.
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi

PAN Siap Isi Posisi WamenPANRB Jika Diminta Jokowi

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, pengisian jabatan wamen di KemenPANRB tidak harus dibahas bersama DPR. Dia belum tahu kapan posisi wamen itu diisi.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, itu kan kewenangan Pak Jokowi, Presiden, enggak ada. Itu enggak ada dibahas di komisi," kata Guspardi.
Meski begitu, Guspardi mengatakan PAN siap mengisi posisi wamen KemenPANRB jika dipercaya oleh Jokowi. Sebab, kata dia, PAN sudah memiliki pengalaman sebagai MenPANRB yang pernah dijabat Asman Abnur.
"Itu kan hak prerogatifnya Presiden ya tentu kalau memang diberi kesempatan dan kepercayaan ke kader PAN tentu kami sangat siap untuk itu. Karena dulu kan MenPANRB itu kan Pak Asman Abnur yang pernah jadi menteri," ujar anggota Baleg DPR itu.
Dia menyebut PAN siap berkontribusi dalam pemerintahan untuk membangun bangsa dan negara.
"Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak, untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu," ucap Guspardi.
ADVERTISEMENT
Namun, sejauh ini PAN belum mendapatkan tawaran dari Jokowi. Guspardi menyebut pihaknya tak akan meminta jabatan.
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Kata Ngabalin soal Posisi WamenPANRB

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin berpendapat tidak ada yang harus diperdebatkan terkait regulasi yang mengatur pos wamen KemenPANRB.
Ngabalin mengatakan, yang dilakukan Presiden Jokowi dengan menetapkan Perpres tersebut sudah tepat. Sehingga ketika ada tokoh yang akan ditunjuk menjadi wamen, landasan hukumnya sudah ada.
"Artinya kapan dan siapa itu urusan nanti. Tapi Perpres itu penting sehingga nanti suatu waktu dibutuhkan tinggal langsung dilengkapi saja. Karena itu maka barangkali semestinya tidak perlu menjadi satu hal yang diperdebatkan," kata Ngabalin.
Ngabalin menjelaskan, keberadaan wamen tentu saja untuk membantu menteri dalam menjalankan tugas kementerian sehari-hari. Sama seperti menteri, Jokowi punya hak untuk mengangkat dan memberhentikan wamen.
ADVERTISEMENT
"Jadi posisi wamen, kan, diatur sama seperti menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan selamanya posisi wamen kedudukannya adalah membantu untuk kerja-kerja yang dilakukan oleh menteri," jelasnya.
Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia berpendapat, pada intinya adalah bagaimana birokrasi dalam pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan sukses. Sehingga posisi wamen menjadi hal yang penting dan dibutuhkan di kemudian hari.
Ngabalin kemudian menyamakan adanya regulasi tersebut dengan yang ada di KSP. Sebab, pada posisi Kepala Kantor Staf Kepresidenan juga diperkenankan memiliki wakilnya.
"Sama seperti KSP. KSP juga, kan, ada nomenklaturnya bahwa nanti kapan mau diangkat atau ditempatkan siapa yang dipilih di KemenPANRB tergantung nanti kapan Bapak Presiden punya penilaian, termasuk siapa yang bakal duduk di situ," pungkasnya.
ADVERTISEMENT