Ramai Trotoar di Jaksel Jadi Lahan Parkir, Pemprov Jakarta akan Tertibkan

18 Januari 2025 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Jalan Wolter Monginsidi hingga Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (17/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Jalan Wolter Monginsidi hingga Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (17/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Trotoar di jalan kawasan Jakarta Selatan seperti Jalan Wolter Monginsidi belakangan jadi sorotan lantaran trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki digunakan untuk lahan parkir liar.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta, Satriadi mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memonitor adanya parkir liar tersebut.
“Nanti kita koordinasi dengan dinas perhubungan juga untuk terkait dengan penertibannya, nanti kita lakukan pengawasan dan monitoring rutin,” kata Satriadi kepada wartawan di Glodok Plaza, Jakarta, Sabtu (18/1).
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Jalan Wolter Monginsidi hingga Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (17/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
“Jadi intinya sebenarnya ya, kan terbagi kebijakan sudah diatur, antara lain juga diatur di dalam perda dan perkada,” ujar Teguh di lokasi yang sama.
Teguh menambahkan, penertiban parkir liar di ruas-ruas trotoar itu menjadi kewajiban Satpol PP untuk menjaga dan menertibkan parkir liar.
“Kalau ada penyimpangan atau kemudian ketidaksesuaian hal tersebut atau kemudian juga pelanggaran, kalau itu menjadi ranah pemerintah provinsi adalah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menangani hal tersebut,” lanjutnya.
Sejumlah kendaraan parkir di atas trotoar Jalan Wolter Monginsidi hingga Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (17/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Salah satu pendiri Koalisi Pejalan Kaki atau Kopeka, Ahmad Safrudin lewat keterangannya mengatakan, pemanfaatkan ruang publik untuk kepentingan mengokupansi ruang demi tujuan profit, berarti melanggar 5 hal:
ADVERTISEMENT
Kopeka sendiri secara aktif telah menghubungi pihak terkait untuk menertibkan parkir VIP liar di trotoar tersebut. Namun belum ada tindak lanjut.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait. Tetapi memang lamban di-follow up oleh instansi terkait," kata Ahmad.