Ramai Video Istri Brigjen Endar Diduga Hedon, Ini Kata KPK

16 Maret 2023 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro (kiri). Foto: Facebook/ Endar Priantoro
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro (kiri). Foto: Facebook/ Endar Priantoro
ADVERTISEMENT
Sebuah video ramai di media sosial menunjukkan gaya hidup perempuan yang disebut-sebut merupakan istri Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantono.
ADVERTISEMENT
Video itu terdiri dari sekumpulan foto perempuan yang dinarasikan sebagai istri Endar. Tampak memperlihatkan perempuan itu diduga sedang berada di luar negeri.
Dalam foto lain, juga memperlihatkan fesyen sang perempuan itu. Termasuk ketika sedang bermain golf. Ada pula yang memperlihatkan sedang memakai kaus bermerek Kenzo dan topi Gucci.
Belum ada pernyataan dari Endar maupun perempuan yang disebut-sebut sebagai istrinya tersebut mengenai video tersebut. Ketika dikonfirmasi kepada jubir KPK, hanya disebutkan bahwa setiap insan KPK dapat dipantau harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi silakan untuk dilihat ke sana dan bisa mempelajari lebih lanjut LHKPN tersebut. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa harta kekayaan seseorang itu sangat besar atau sangat kecil, ini kalau bicara angka, itu relatif," kata plt juru bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (16/3).
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menurut Ipi, LHKPN bisa diakses terbuka oleh publik. Bahkan, masyarakat bisa membandingkan bila ada kenaikan harta.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya apakah Endar akan diklarifikasi, Ipi kembali bicara soal LHKPN. Menurut dia, setiap pemeriksaan LHKPN pasti melalui proses verifikasi. Baik secara administratif maupun substantif.
"Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan," ujar Ipi.
"Kemudian, kapan KPK melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif? Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan, bisa jadi ini karena inisiatif sendiri atau ada pihak yang meminta untuk kebutuhan tertentu, misalnya kebutuhan pengawasan atau penanganan perkara," sambung dia.
Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3).
Endar Priantono. Foto: Iqra Ardini/kumparan
Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya. Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.
ADVERTISEMENT
Merujuk LHKPN KPK, Endar terakhir melaporkan harta terbarunya pada 7 Februari 2023. Total hartanya ialah sebesar Rp 5.633.150.000.