Rampung Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Hasto Tak Ditahan

13 Januari 2025 13:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rampung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah rampung memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan peringatan penyidik Harun Masiku, Senin (13/1). Usai diperiksa, Hasto tak ditahan.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto berada di Gedung KPK selama sekitar 4 jam.
Berbeda dengan saat kedatangan, Hasto tidak memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan. Pernyataan disampaikan Maqdir Ismail selaku pengacaranya.
"Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," ujar Maqdir.
Pengacara lainnya, Patra Zein, sebelumnya mengatakan telah menyurati Pimpinan KPK. Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan. Mengingat, saat ini Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," jelas Patra.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga praperadilan diputus.
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT