Rampungkan Rekomendasi, Pansus Angket KPK Ajukan RUU Penyadapan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Pansus Angket KPK tengah mempersiapkan draf rekomendasi hasil pengawasan dan kerja Pansus selama ini. Sejumlah rekomendasi tersebut berupa perbaikan tata kelola kelembagaan internal KPK, termasuk mengenai kewenangan penyadapan.

Anggota Pansus Angket KPK, Junimart Girsang, menyebut dalam draf rekomendasi nantinya Pansus akan mengusulkan RUU Penyadapan. Sebab, menurut dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penyadapan perlu diatur secara komperhensif.

“Artinya, nanti ada undang-undang yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan. Di situ diatur bagaimana cara menyadap, bagaimana lamanya waktu penyadapan, siapa yang bisa disadap, dan izin dari mana,” kata Junimart, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Namun, Junimart belum bisa memastikan kapan RUU Penyadapan dalam draf rekomendasi Pansus Angket KPK itu diajukan ke Badan Legislasi DPR. Yang jelas, menurut dia, pembahasan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

Hasil Kerja Pansus Angket KPK (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasil Kerja Pansus Angket KPK (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)

“KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan harus kita undang. Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti RUU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi seluruh pokok pikiran dari lembaga terkait seperti KPK, kejasaan, kepolisian dan Kemenkumham,” ujar politikus PDIP itu.

Junimat menambahkan, selain rekomendasi mengenai RUU Penyadapan, Pansus juga akan merekomendasikan terkait tata kelola rekruitmen penyidik dan pegawai KPK.

“Harus ada kepastian hukum juga tentang penyidik dan tentang para pegawai, terkait apakah pegawai ini bisa direkrut secara internal oleh KPK. Kan selama ini tidak diatur,” ujarnya.

“Pertanyaannya adalah KPK sebagai lembaga ad hoc apakah bisa mengangkat penyidik dan mengakat pekerja? Nah ,ini yang harus diatur supaya tidak tumpang tindih,” tutupnya.