Rancangan PKPU Pilkada: Paslon Maksimal Punya 20 Akun di Tiap Jenis Medsos

2 Agustus 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPU sedang menggodok peraturan terkait kampanye Pilkada 2024 mendatang. Salah satu yang diatur adalah kampanye di media sosial.
ADVERTISEMENT
Rancangan Peraturan KPU mengatur bahwa pasangan calon maupun tim pemenangan hanya boleh membuat 20 akun untuk tiap jenis sosial media.
“Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata Anggota KPU, August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Mellaz menuturkan aturan tersebut mengadopsi pada peraturan kampanye di Pemilu yang digelar sebelumnya.
Adapun pada kesempatan tersebut, KPU melakukan uji coba rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye Pilkada 2024. Rancangan tersebut masih harus dikonsultasikan bersama Komisi II DPR sebelum diundangkan.
Selain itu, aturan kampanye di media sosial ini juga di dalamnya akan diatur ihwal jenis-jenis kategori ujaran kebencian. KPU meminta agar para peserta mematuhi aturan tersebut, khususnya kampanye di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Kami atur dan di dalamnya ada berkaitan dengan ujaran kebencian dan hal itu termasuk kategori yang dilarang dan kami mengimbau kepada semua pihak dan kami yakin sudah tahu, karena aturan ini bukan aturan baru,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik di lokasi yang sama.
“Marilah kita nanti pada waktunya, pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada, gunakanlah Komunikasi yang etis,” sambungnya.
Diketahui, masa kampanye Pilkada adalah sebanyak 60 hari dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah itu, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.