Rancangan PKPU: Tak Ada Sanksi Diskualifikasi ke Paslon Tak Lapor Dana Kampanye

KPU berencana menghapuskan aturan diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Divisi Teknis Idham Holik saat uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal kampanye dan dana kampanye Pilkada.
Ia mengungkapkan alasan dihapusnya instrumen tersebut karena tidak ada dasar hukumnya pada UU Pilkada. Sedangkan, pada Pemilu lalu aturan tersebut diatur lantaran diatur dalam UU Pemilu.
"Ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Idham menjelaskan, aturan atau sanksi diskualifikasi itu hanya mengatur apabila paslon menerima sumbangan terlarang. Oleh karena itu, kata dia, sanksi diskualifikasi karena tidak melapor LADK atau LPPDK tidak akan dituangkan dalam peraturan KPU.
"Ya kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin," ungkapnya.
Meski begitu, Idham menegaskan, apabila ada pasangan calon yang belum melaporkan LADK dan LPPDK kepada publik, KPU akan memberikan surat peringatan dan dapat dinyatakan terpilih hingga melaporkan laporan tersebut.
